JERMAN

Revisi Aturan, Dosis Insentif Pajak Bagi UMKM Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 11:56 WIB
Revisi Aturan, Dosis Insentif Pajak Bagi UMKM Ditambah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Federal Jerman menyetujui draf peraturan keuangan yang memberikan lebih banyak insentif pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah dan sektor usaha lainnya.

Rancangan beleid yang dirilis awal September 2020 itu tidak hanya membuka ruang insentif pajak yang lebih luas kepada pelaku usaha, tetapi juga melakukan pengetatan kebijakan pajak untuk melawan praktik penghindaran pajak.

"Dengan UU Pajak Tahunan 2020 ini akan membantu UKM mendapatkan investasi dan menciptakan likuiditas yang lebih baik," tulis rilis kabinet Federal Jerman dikutip Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Hong Kong Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai Tahun Ini

Dengan perubahan kebijakan pajak tersebut, pemerintah akan membuat syarat administratif UKM untuk mendapat insentif menjadi lebih sederhana. Otoritas juga meningkatkan ambang batas penghasilan kena pajak bagi UKM.

Otoritas juga memperpanjang kebijakan insentif pembebasan pajak bagi pemberi kerja yang tetap membayar gaji karyawannya secara penuh, meski jam kerja berkurang karena adanya pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, pemerintah juga merevisi kebijakan penyusutan dan amortisasi khusus UKM demi meningkatkan likuiditas usaha. Adapun seluruh kebijakan tersebut tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Mulai Kaji Legalisasi Judi Online, Thailand Hitung Potensi Pajaknya

Dalam memerangi praktik penghindaran pajak, pemerintah mengubah beberapa kebijakan seperti membatasi kompensasi kerugian fiskal atas aset modal, memperluas penggunaan mekanisme pengkreditan PPN, dan simplifikasi penerapan pajak capital gain.

"Perluasan prosedur pengkreditan pajak dilakukan dengan tujuan mencegah kerugian pada sektor telekomunikasi yang melibatkan pedagang perantara atau reseller," sebut Kementerian Keuangan seperti dilansir Tax Notes International.

Di sisi lain, Jerman juga bersiap menerapkan fase kedua kebijakan PPN e-commerce dengan sentralisasi data registrasi dan kontrak bisnis pengusaha kena pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC