JERMAN

Revisi Aturan, Dosis Insentif Pajak Bagi UMKM Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 11:56 WIB
Revisi Aturan, Dosis Insentif Pajak Bagi UMKM Ditambah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Federal Jerman menyetujui draf peraturan keuangan yang memberikan lebih banyak insentif pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah dan sektor usaha lainnya.

Rancangan beleid yang dirilis awal September 2020 itu tidak hanya membuka ruang insentif pajak yang lebih luas kepada pelaku usaha, tetapi juga melakukan pengetatan kebijakan pajak untuk melawan praktik penghindaran pajak.

"Dengan UU Pajak Tahunan 2020 ini akan membantu UKM mendapatkan investasi dan menciptakan likuiditas yang lebih baik," tulis rilis kabinet Federal Jerman dikutip Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dengan perubahan kebijakan pajak tersebut, pemerintah akan membuat syarat administratif UKM untuk mendapat insentif menjadi lebih sederhana. Otoritas juga meningkatkan ambang batas penghasilan kena pajak bagi UKM.

Otoritas juga memperpanjang kebijakan insentif pembebasan pajak bagi pemberi kerja yang tetap membayar gaji karyawannya secara penuh, meski jam kerja berkurang karena adanya pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, pemerintah juga merevisi kebijakan penyusutan dan amortisasi khusus UKM demi meningkatkan likuiditas usaha. Adapun seluruh kebijakan tersebut tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam memerangi praktik penghindaran pajak, pemerintah mengubah beberapa kebijakan seperti membatasi kompensasi kerugian fiskal atas aset modal, memperluas penggunaan mekanisme pengkreditan PPN, dan simplifikasi penerapan pajak capital gain.

"Perluasan prosedur pengkreditan pajak dilakukan dengan tujuan mencegah kerugian pada sektor telekomunikasi yang melibatkan pedagang perantara atau reseller," sebut Kementerian Keuangan seperti dilansir Tax Notes International.

Di sisi lain, Jerman juga bersiap menerapkan fase kedua kebijakan PPN e-commerce dengan sentralisasi data registrasi dan kontrak bisnis pengusaha kena pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN