PENANGANAN VIRUS COVID-19

Restrukturisasi Kredit Tembus Rp337 Triliun, Mayoritas dari UMKM

Dian Kurniati | Senin, 11 Mei 2020 | 12:23 WIB
Restrukturisasi Kredit Tembus Rp337 Triliun, Mayoritas dari UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total realisasi restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur terdampak pandemi virus Corona per 8 Mei 2020 mencapai Rp336,97 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nilai restrukturisasi itu berasal dari 3,88 juta debitur. Pengajuan restrukturisasi kebanyakan berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM, yaitu sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur UMKM,” katanya melalui konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Wimboh mengatakan nilai restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp43,18 triliun dari 1,3 juta debitur. Nilai restrukturisasi kredit itu juga kemungkinan besar masih akan bertambah.

Saat ini, OJK juga tengah memproses kontrak kredit dari 743.785 debitur. Untuk diketahui, pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan atau lembaga pembiayaan perlu mendapatkan persetujuan dari OJK.

Restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Corona di antaranya berupa penundaan angsuran pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) meningkat ke level 2,77% pada Maret 2020. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan Desember 2019 yang sebesar 2,53%.

Sektor usaha yang menyebabkan angka NPL tinggi tersebut berasal dari transportasi, industri manufaktur, dan perdagangan. “Risiko kredit bermasalah sedikit meningkat, tetapi masih terjaga di level 2,77%,” ujar Wimboh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN