PENANGANAN VIRUS COVID-19

Restrukturisasi Kredit Tembus Rp337 Triliun, Mayoritas dari UMKM

Dian Kurniati | Senin, 11 Mei 2020 | 12:23 WIB
Restrukturisasi Kredit Tembus Rp337 Triliun, Mayoritas dari UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total realisasi restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur terdampak pandemi virus Corona per 8 Mei 2020 mencapai Rp336,97 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nilai restrukturisasi itu berasal dari 3,88 juta debitur. Pengajuan restrukturisasi kebanyakan berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM, yaitu sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur UMKM,” katanya melalui konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Wimboh mengatakan nilai restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp43,18 triliun dari 1,3 juta debitur. Nilai restrukturisasi kredit itu juga kemungkinan besar masih akan bertambah.

Saat ini, OJK juga tengah memproses kontrak kredit dari 743.785 debitur. Untuk diketahui, pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan atau lembaga pembiayaan perlu mendapatkan persetujuan dari OJK.

Restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Corona di antaranya berupa penundaan angsuran pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Di sisi lain, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) meningkat ke level 2,77% pada Maret 2020. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan Desember 2019 yang sebesar 2,53%.

Sektor usaha yang menyebabkan angka NPL tinggi tersebut berasal dari transportasi, industri manufaktur, dan perdagangan. “Risiko kredit bermasalah sedikit meningkat, tetapi masih terjaga di level 2,77%,” ujar Wimboh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak