Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total realisasi restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur terdampak pandemi virus Corona per 8 Mei 2020 mencapai Rp336,97 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nilai restrukturisasi itu berasal dari 3,88 juta debitur. Pengajuan restrukturisasi kebanyakan berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sebagian besar merupakan kredit UMKM, yaitu sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur UMKM,” katanya melalui konferensi video, Senin (11/5/2020).
Wimboh mengatakan nilai restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp43,18 triliun dari 1,3 juta debitur. Nilai restrukturisasi kredit itu juga kemungkinan besar masih akan bertambah.
Saat ini, OJK juga tengah memproses kontrak kredit dari 743.785 debitur. Untuk diketahui, pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan atau lembaga pembiayaan perlu mendapatkan persetujuan dari OJK.
Restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Corona di antaranya berupa penundaan angsuran pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.
Di sisi lain, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) meningkat ke level 2,77% pada Maret 2020. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan Desember 2019 yang sebesar 2,53%.
Sektor usaha yang menyebabkan angka NPL tinggi tersebut berasal dari transportasi, industri manufaktur, dan perdagangan. “Risiko kredit bermasalah sedikit meningkat, tetapi masih terjaga di level 2,77%,” ujar Wimboh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.