PENANGANAN VIRUS COVID-19

Restrukturisasi Kredit Tembus Rp337 Triliun, Mayoritas dari UMKM

Dian Kurniati | Senin, 11 Mei 2020 | 12:23 WIB
Restrukturisasi Kredit Tembus Rp337 Triliun, Mayoritas dari UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total realisasi restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur terdampak pandemi virus Corona per 8 Mei 2020 mencapai Rp336,97 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nilai restrukturisasi itu berasal dari 3,88 juta debitur. Pengajuan restrukturisasi kebanyakan berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM, yaitu sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur UMKM,” katanya melalui konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Wimboh mengatakan nilai restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp43,18 triliun dari 1,3 juta debitur. Nilai restrukturisasi kredit itu juga kemungkinan besar masih akan bertambah.

Saat ini, OJK juga tengah memproses kontrak kredit dari 743.785 debitur. Untuk diketahui, pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan atau lembaga pembiayaan perlu mendapatkan persetujuan dari OJK.

Restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Corona di antaranya berupa penundaan angsuran pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Di sisi lain, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) meningkat ke level 2,77% pada Maret 2020. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan Desember 2019 yang sebesar 2,53%.

Sektor usaha yang menyebabkan angka NPL tinggi tersebut berasal dari transportasi, industri manufaktur, dan perdagangan. “Risiko kredit bermasalah sedikit meningkat, tetapi masih terjaga di level 2,77%,” ujar Wimboh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP