SWISS

Restoran di Geneva Bakal Dipajaki 2%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 08:34 WIB
Restoran di Geneva Bakal Dipajaki 2%

GENEVA, DDTCNews – Setelah melakukan diskusi dan perdebatan panjang selama 2 jam dalam rapat pembahasan pemberlakuan pajak restoran di Geneva, akhirnya anggota dewan sepakat untuk menyetujui penetapan pajak restoran dengan tarif 2% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

Patrick Neary pemilik restoran Wildwood meminta agar anggota dewan menunda untuk melakukan pemungutan suara dan sebaiknya perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada sejumlah pemilik restoran.

“Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya para anggota dewan harus mendengarkan aspirasi dari kami terlebih dahulu, karena itu akan menyangkut perkembangan bisnis kami,” ungkap Patrick, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Sementara itu, anggota dewan Dean Kilburg juga mendukung agar dilakukan penundaan pengambilan keputusan pajak restoran ini sampai konsultasi dengan para pemiliki restoran telah dilakukan.

“Untuk mencapai keberhasilan, diperlukan saran dan masukan dari pihak-pihak yang terkait agar kebijakan dapat dijalankan secara tepat sasaran,” tutur Kilburg.

Berbeda dengan Kilburg, anggota dewan Jim Radecki justru tidak setuju dengan apa yang diungkapkan oleh Kliburg. Pasalnya, jika pembahasan pajak restoran sudah masuk dalam anggota dewan, itu berarti sudah melalui pertimbangan yang dilakukan dalam beberappa pertemuan publik.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

“Pajak adalah reinvestasi dalam masyarakat kita, kami minta agar agar para pemilik restoran mau melakukan kerja sama dengan kami agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar,” tandas Radecki.

Pemerintah Geneva, seperti dilansir dalam kcchronicle, berharap agar penerapan pajak restoran ini dapat menghasilkan penerimaan US$500.000 (Rp6,4 miliar) pada 2017 guna meningkatkan fasilitas publik bagi masyarakat kota. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov