SWISS

Restoran di Geneva Bakal Dipajaki 2%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 08:34 WIB
Restoran di Geneva Bakal Dipajaki 2%

GENEVA, DDTCNews – Setelah melakukan diskusi dan perdebatan panjang selama 2 jam dalam rapat pembahasan pemberlakuan pajak restoran di Geneva, akhirnya anggota dewan sepakat untuk menyetujui penetapan pajak restoran dengan tarif 2% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

Patrick Neary pemilik restoran Wildwood meminta agar anggota dewan menunda untuk melakukan pemungutan suara dan sebaiknya perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada sejumlah pemilik restoran.

“Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya para anggota dewan harus mendengarkan aspirasi dari kami terlebih dahulu, karena itu akan menyangkut perkembangan bisnis kami,” ungkap Patrick, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Sementara itu, anggota dewan Dean Kilburg juga mendukung agar dilakukan penundaan pengambilan keputusan pajak restoran ini sampai konsultasi dengan para pemiliki restoran telah dilakukan.

“Untuk mencapai keberhasilan, diperlukan saran dan masukan dari pihak-pihak yang terkait agar kebijakan dapat dijalankan secara tepat sasaran,” tutur Kilburg.

Berbeda dengan Kilburg, anggota dewan Jim Radecki justru tidak setuju dengan apa yang diungkapkan oleh Kliburg. Pasalnya, jika pembahasan pajak restoran sudah masuk dalam anggota dewan, itu berarti sudah melalui pertimbangan yang dilakukan dalam beberappa pertemuan publik.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

“Pajak adalah reinvestasi dalam masyarakat kita, kami minta agar agar para pemilik restoran mau melakukan kerja sama dengan kami agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar,” tandas Radecki.

Pemerintah Geneva, seperti dilansir dalam kcchronicle, berharap agar penerapan pajak restoran ini dapat menghasilkan penerimaan US$500.000 (Rp6,4 miliar) pada 2017 guna meningkatkan fasilitas publik bagi masyarakat kota. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?