SWISS

Restoran di Geneva Bakal Dipajaki 2%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 08:34 WIB
Restoran di Geneva Bakal Dipajaki 2%

GENEVA, DDTCNews – Setelah melakukan diskusi dan perdebatan panjang selama 2 jam dalam rapat pembahasan pemberlakuan pajak restoran di Geneva, akhirnya anggota dewan sepakat untuk menyetujui penetapan pajak restoran dengan tarif 2% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

Patrick Neary pemilik restoran Wildwood meminta agar anggota dewan menunda untuk melakukan pemungutan suara dan sebaiknya perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada sejumlah pemilik restoran.

“Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya para anggota dewan harus mendengarkan aspirasi dari kami terlebih dahulu, karena itu akan menyangkut perkembangan bisnis kami,” ungkap Patrick, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sementara itu, anggota dewan Dean Kilburg juga mendukung agar dilakukan penundaan pengambilan keputusan pajak restoran ini sampai konsultasi dengan para pemiliki restoran telah dilakukan.

“Untuk mencapai keberhasilan, diperlukan saran dan masukan dari pihak-pihak yang terkait agar kebijakan dapat dijalankan secara tepat sasaran,” tutur Kilburg.

Berbeda dengan Kilburg, anggota dewan Jim Radecki justru tidak setuju dengan apa yang diungkapkan oleh Kliburg. Pasalnya, jika pembahasan pajak restoran sudah masuk dalam anggota dewan, itu berarti sudah melalui pertimbangan yang dilakukan dalam beberappa pertemuan publik.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

“Pajak adalah reinvestasi dalam masyarakat kita, kami minta agar agar para pemilik restoran mau melakukan kerja sama dengan kami agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar,” tandas Radecki.

Pemerintah Geneva, seperti dilansir dalam kcchronicle, berharap agar penerapan pajak restoran ini dapat menghasilkan penerimaan US$500.000 (Rp6,4 miliar) pada 2017 guna meningkatkan fasilitas publik bagi masyarakat kota. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN