PENGEMBALIAN PAJAK

Restitusi Pajak 2016 Meningkat, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 17:52 WIB
Restitusi Pajak 2016 Meningkat, Ini Sebabnya

JAKARTA, DDTCNews – Restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak pada tahun 2016 mencapai Rp101 triliun. Tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini terjadi karena faktor perlambatan ekonomi yang ikut mengganggu kinerja sektor industri manufaktur.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan restitusi per tahun 2016 mengalami peningkatan sebanyak Rp6 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya sekitar Rp95 triliun.

“Dari total 100% restitusi itu pada tahun 2016 itu, setidaknya 60% dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan sisanya dari PPh (Pajak Penghasilan),” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Ia menyatakan perlambatan kondisi perekonomian turut memengaruhi sektor lainnya yang justru berkontribusi terhadap penerimaan pajak, seperti pertambangan, konstruksi, real estate, perdagangan, serta keuangan.

“Jasa telekomunikasi dan keuangan cukup mengalami pertumbuhan yang signifikan, meskipun objeknya masih relatif sedikit,” tuturnya.

Adapun beberapa institusi yang juga menyebabkan terjadinya restitusi, seperti pengolahan, penggalian, dan kimia yang sempat mengalami penurunan. Sehingga permintaan restitusi juga muncul dari sektor-sektor tersebut.

"Restitusi lebih banyak karena faktor ekonomi, misalnya, impor barang dikenakan PPN, dia bayar PPN impor tapi tidak berproduksi seperti yang diharapkan, maka keluarannya tidak ada dan dia restitusi," paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak