PENGEMBALIAN PAJAK

Restitusi Pajak 2016 Meningkat, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 17:52 WIB
Restitusi Pajak 2016 Meningkat, Ini Sebabnya

JAKARTA, DDTCNews – Restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak pada tahun 2016 mencapai Rp101 triliun. Tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini terjadi karena faktor perlambatan ekonomi yang ikut mengganggu kinerja sektor industri manufaktur.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan restitusi per tahun 2016 mengalami peningkatan sebanyak Rp6 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya sekitar Rp95 triliun.

“Dari total 100% restitusi itu pada tahun 2016 itu, setidaknya 60% dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan sisanya dari PPh (Pajak Penghasilan),” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ia menyatakan perlambatan kondisi perekonomian turut memengaruhi sektor lainnya yang justru berkontribusi terhadap penerimaan pajak, seperti pertambangan, konstruksi, real estate, perdagangan, serta keuangan.

“Jasa telekomunikasi dan keuangan cukup mengalami pertumbuhan yang signifikan, meskipun objeknya masih relatif sedikit,” tuturnya.

Adapun beberapa institusi yang juga menyebabkan terjadinya restitusi, seperti pengolahan, penggalian, dan kimia yang sempat mengalami penurunan. Sehingga permintaan restitusi juga muncul dari sektor-sektor tersebut.

"Restitusi lebih banyak karena faktor ekonomi, misalnya, impor barang dikenakan PPN, dia bayar PPN impor tapi tidak berproduksi seperti yang diharapkan, maka keluarannya tidak ada dan dia restitusi," paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN