KEBIJAKAN BEA KELUAR

Respons SMI Soal Tarif Bea Ekspor Konsentrat Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 16:41 WIB
Respons SMI Soal Tarif Bea Ekspor Konsentrat Baru

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memproyeksikan tarif baru bea keluar mengenai ekspor konsentrat akan segera diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK tersebut akan diupayakan rampung secepatnya. Sebelumnya, beberapa pembahasan soal beleid tersebut sudah dilakukan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Untuk bea keluar rasanya sudah hampir final, bahkan sudah dilakukan pada level teknis. Kemarin pembahasan antara kami dengan Kementerian ESDM,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Peraturan yang direncanakan akan mengatur tarif baru bea keluar ekspor konsentrat salah satunya memiliki indikator dengan rate-nya. Bahkan dalam hubungannya antara penentuan tarif dengan kemajuan pembangunan industri hilir juga telah dibahas bersama Kementerian ESDM.

Pemerintah perlu melihat sisi penerimaan serta prospek pemegang izin pertambangan dalam mengembangkan industri hilir, serta membangun fasilitas pemurnian dan pengelolaan mineral tambang atau kerap disebut dengan smelter.

Pada saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sri enggan menjabarkan lebih rinci mengenai poin-poin yang akan dimasukkan dalam PMK tersebut, termasuk perubahan pada tarif bea keluar konsentrat.

“Mungkin ada perubahan yang terjadi, kalau sudah jadi PMK nanti akan saya sampaikan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN