KEBIJAKAN BEA KELUAR

Respons SMI Soal Tarif Bea Ekspor Konsentrat Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 16:41 WIB
Respons SMI Soal Tarif Bea Ekspor Konsentrat Baru

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memproyeksikan tarif baru bea keluar mengenai ekspor konsentrat akan segera diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK tersebut akan diupayakan rampung secepatnya. Sebelumnya, beberapa pembahasan soal beleid tersebut sudah dilakukan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Untuk bea keluar rasanya sudah hampir final, bahkan sudah dilakukan pada level teknis. Kemarin pembahasan antara kami dengan Kementerian ESDM,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Peraturan yang direncanakan akan mengatur tarif baru bea keluar ekspor konsentrat salah satunya memiliki indikator dengan rate-nya. Bahkan dalam hubungannya antara penentuan tarif dengan kemajuan pembangunan industri hilir juga telah dibahas bersama Kementerian ESDM.

Pemerintah perlu melihat sisi penerimaan serta prospek pemegang izin pertambangan dalam mengembangkan industri hilir, serta membangun fasilitas pemurnian dan pengelolaan mineral tambang atau kerap disebut dengan smelter.

Pada saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sri enggan menjabarkan lebih rinci mengenai poin-poin yang akan dimasukkan dalam PMK tersebut, termasuk perubahan pada tarif bea keluar konsentrat.

“Mungkin ada perubahan yang terjadi, kalau sudah jadi PMK nanti akan saya sampaikan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai