REVISI UU KUP

Respons Kesepakatan Pajak Minimum Global, Ini Rencana Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 10:03 WIB
Respons Kesepakatan Pajak Minimum Global, Ini Rencana Pemerintah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan mengenai pajak korporasi minimum global yang tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan menjadi salah satu bahasan dalam perumusan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan khusus untuk mengantisipasi adanya konsensus pajak korporasi minimum global juga akan dibahas pemerintah bersama DPR.

"Sepengetahuan saya akan dimasukkan juga tentunya. Nanti kita lihat saat pembahasan," ujar Neilmaldrin, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Seperti diketahui, 130 dari 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah menyepakati 2 proposal perpajakan internasional yang disusun di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Untuk proposal pertama yakni Pillar 1: Unified Approach.

Pada Pillar 2, 130 yurisdiksi resmi mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global setidaknya sebesar 15% untuk melindungi basis pemajakan dari setiap yurisdiksi. Melalui Pillar 2, penerimaan pajak secara global diperkirakan akan naik hingga US$150 miliar per tahun.

Merujuk pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy yang dipublikasikan OECD, rezim pajak minimum ini akan diberlakukan atas korporasi multinasional dengan global revenue mencapai EUR750 juta atau lebih. Nominal tersebut setara dengan Rp12,9 triliun.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dengan tercapainya konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2, sebanyak 130 yurisdiksi anggota Inclusive Framework berkomitmen untuk segera mencapai kesepakatan atas aspek-aspek teknis dalam kesepakatan kedua pilar paling lambat pada Oktober 2021 dan diimplementasikan pada 2023.

Dari total 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework, 9 negara yang masih belum menyetujui proposal kedua pilar antara lain Barbados, Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, Peru, Saint Vincent and the Grenadines, serta Sri Lanka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China