Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan mengenai pajak korporasi minimum global yang tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan menjadi salah satu bahasan dalam perumusan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan khusus untuk mengantisipasi adanya konsensus pajak korporasi minimum global juga akan dibahas pemerintah bersama DPR.
"Sepengetahuan saya akan dimasukkan juga tentunya. Nanti kita lihat saat pembahasan," ujar Neilmaldrin, Senin (5/7/2021).
Seperti diketahui, 130 dari 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah menyepakati 2 proposal perpajakan internasional yang disusun di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Untuk proposal pertama yakni Pillar 1: Unified Approach.
Pada Pillar 2, 130 yurisdiksi resmi mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global setidaknya sebesar 15% untuk melindungi basis pemajakan dari setiap yurisdiksi. Melalui Pillar 2, penerimaan pajak secara global diperkirakan akan naik hingga US$150 miliar per tahun.
Merujuk pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy yang dipublikasikan OECD, rezim pajak minimum ini akan diberlakukan atas korporasi multinasional dengan global revenue mencapai EUR750 juta atau lebih. Nominal tersebut setara dengan Rp12,9 triliun.
Dengan tercapainya konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2, sebanyak 130 yurisdiksi anggota Inclusive Framework berkomitmen untuk segera mencapai kesepakatan atas aspek-aspek teknis dalam kesepakatan kedua pilar paling lambat pada Oktober 2021 dan diimplementasikan pada 2023.
Dari total 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework, 9 negara yang masih belum menyetujui proposal kedua pilar antara lain Barbados, Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, Peru, Saint Vincent and the Grenadines, serta Sri Lanka. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.