KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmi! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 18:21 WIB
Resmi! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi video, Selasa (1/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas libur dan cuti bersama akhir tahun sebanyak tiga hari.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, lanjutnya, tetap akan ada libur pengganti Hari Raya Idulfitri sebanyak 1 hari.

"Intinya, kami, sesuai dengan arahan Pak Presiden memutuskan bahwa ada 2 libur, yaitu libur natal dan tahun baru masih tetap ada, ditambah 1 libur hari Idulfitri," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Muhadjir mengatakan libur dan cuti pada akhir tahun bersama akan meliputi 24-25 Desember 2020 sebagai libur Hari Raya Natal. Tanggal 31 Desember 2020 akan menjadi libur pengganti Hari Raya Idulfitri.

"Dengan demikian, ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember," ujarnya.

Sebelumnya, SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020 menetapkan 28, 29, dan 30 Desember 2020 sebagai libur pengganti cuti bersama Idulfitri. (rig)

Berikut perincian jadwal libur akhir tahun dan hari kerja:
24-25 Desember 2020: Libur Hari Raya Natal
26-27 Desember 2020: Libur akhir pekan
28-30 Desember 2020: Hari kerja
31 Desember 2020: Libur pengganti Hari Raya Idulfitri
1 Januari 2021: Libur tahun baru 2021
2-3 Januari 2021: Libur akhir pekan

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?