LAYANAN PAJAK

Resmi! Implementasi e-Pbk Berlaku Nasional, Pemindahbukuan Bisa Online

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 17:25 WIB
Resmi! Implementasi e-Pbk Berlaku Nasional, Pemindahbukuan Bisa Online

Poster e-Pbk oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (Pbk) online, e-Pbk, secara nasional. Sebelumnya, implementasi e-Pbk ini baru dalam tahap uji coba di 10 KPP. Aktivasi layanan e-Pbk bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Perlu diingat, e-Pbk hanya dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP). Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

"Kini melakukan pemindahbukuan tak perlu ke kantor pajak lagi. Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk di pajak.go.id terlebih dulu," cuit DJP melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Selain wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak, aplikasi e-Pbk juga memberikan sejumlah keunggulan lain. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP. Aplikasi e-Pbk juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian.

"Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan Pbk tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP," tulis otoritas.

DJP mengingatkan, penggunaan kanal e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Wajib pajak bisa mengakses e-Pbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Kemudian, wajib pajak perlu mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online. Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.

Dalam menu e-Pbk, wajib pajak perlu memilih menu Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan. Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.

Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan. Wajib pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Sebagai informasi, pembayaran yang salah bisa disebabkan beberapa hal, seperti keliru mengisi NPWP, masa, bahkan nilai pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan. Simak 'Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha