KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR

Resign Kerja dan Jadi Pengusaha, WP Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:00 WIB
Resign Kerja dan Jadi Pengusaha, WP Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUMBAWA, DDTCNews - Seorang wajib pajak usahawan di Sumbawa Barat mendapat kunjungan dari petugas KPP Pratama Sumbawa Besar. Usut punya usut, kunjungan petugas pajak ini menindaklanjuti Surat Permintaan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang belum direspons oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), SP2DK dikirim kepada alamat wajib pajak orang pribadi untuk meminta penjelasan dan konfirmasi atas temuan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Dalam kasus ini, wajib pajak yang bersangkutan diketahui belum memenuhi sejumlah kewajiban perpajakannya terkait dengan usaha yang dijalankannya.

"Saya pikir sudah tidak memiliki kewajiban pajak sejak berhenti bekerja di perusahaan [dan beralih menjadi usahawan]. Setelah ini saya akan langsung ke kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban pajak saya," ujar wajib pajak yang didatangi oleh petugas KPP Pratama Sumbawa Besar, dilansir pajak.go.id, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Account representative (AR) KPP Pratama Sumbawa Besar Firman Syah menekankan bahwa SP2DK merupakan sarana pengawasan yang dijalankan otoritas terhadap wajib pajak dalam sistem self-assessment. Dia berharap melalui kunjungan ini wajib pajak bisa lebih patuh dan memahami kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan yang sama, petugas juga memanfaatkan momentum untuk menjelaskan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS, ujarnya, merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela," imbuh Firman.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Di akhir kunjungan, petugas tak lupa mengucapkan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dan meminta dukungannya untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dengan tidak memberikan atau menjanjikan hal dalam bentuk apapun kepada petugas pajak.

Sebagai tambahan informasi, SP2DK adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meminta keterangan dari wajib pajak dan menjaga kepatuhan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

P2DK dilakukan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan atau belum terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Bila wajib pajak menerima SP2DK dari KPP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan atas data pada SP2DK tersebut.

Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?