PMK 184/2020

Reorganisasi DJP, KPP Khusus Sekarang Jadi Jenis KPP Tersendiri

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 10:40 WIB
Reorganisasi DJP, KPP Khusus Sekarang Jadi Jenis KPP Tersendiri

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai jenis, fungsi, dan tugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus dan KPP Madya diperinci dan diperjelas.

Hal tersebut tertuang dalam PMK 184/2020. Beleid ini memperjelas dan memerinci jenis KPP, terutama KPP Khusus dan KPP Madya. Beleid yang berlaku 23 November ini menyegmentasikan KPP menjadi 4, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

“Penataan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak ... telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/1379/M.KT.01/2020 tanggal 2 Oktober 2020,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK itu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Perincian jenis KPP tersebut jauh lebih jelas dan rinci ketimbang beleid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jika KPP terdiri atas 3 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Selain itu, apabila disandingkan, beleid terdahulu tidak menyebutkan KPP Khusus. Namun, dalam Lampiran II PMK 210/2017 dapat diketahui jika KPP Khusus termasuk salah satu jenis dari KPP Madya yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Khusus.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan demikian, beleid terdahulu masih menyatukan KPP Khusus sebagai bagian dari jenis KPP Madya. Sementara itu, PMK 184/2020 mengkategorikan KPP Khusus dan KPP Madya sebagai 2 jenis KPP yang berbeda. Simak pula artikel 'PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang'.

Adanya perubahan tersebut memengaruhi ketentuan terkait dengan fungsi, tugas, subbagian dan seksi, serta ketentuan lain yang ada pada KPP Khusus dan KPP Madya. Misalnya, Pasal 54, 55, dan 56 sebelumnya mengatur ketentuan untuk KPP Madya kini direvisi menjadi KPP Khusus.

Dalam Pasal 55 dijelaskan KPP Khusus menyelenggarakan fungsi yang sama dengan KPP Wajib Pajak Besar. Pertama, analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Kedua, edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, pendaftaran wajib pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Kelima, penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat.

Keenam, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak. Ketujuh, penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan. Kedelapan, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

Kesembilan, penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal. Kesepuluh, pemutakhiran basis data perpajakan. Kesebelas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua belas, pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal. Ketiga belas, penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak. Keempat belas, pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan. Kelima belas, pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan. Keenam belas, pelaksanaan administrasi kantor.

Selain 16 fungsi itu, KPP Minyak dan Gas Bumi – cakupan KPP Khusus – menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan pajak bumi dan bangunan (PBB) minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta PBB sektor lainnya.

KPP Badan dan Orang Asing – cakupan KPP Khusus – juga menyelenggarakan fungsi pemberian NPWP secara jabatan dan pengukuhan PKP secara jabatan. Simak pula artikel ‘Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Diserahkan ke KPP Badora DJP’.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

KPP Khusus dan KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; Seksi Penjaminan Kualitas Data; Seksi Pelayanan; Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; Seksi Pengawasan I hingga V; serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, PMK 184/2020 juga menambahkan paragraf 1A yang terdiri atas 4 pasal yang membahas mengenai ketentuan untuk KPP Madya. Fungsi KPP Madya sama dengan 16 fungsi KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus. Strukturnya juga sama mulai dari Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal hingga Kelompok Jabatan Fungsional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan