KEBIJAKAN CUKAI

Rencananya, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 21:31 WIB
Rencananya, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 disebutkan kenaikan tarif cukai dibarengi dengan pengenaan cukai kantong plastik menjadi salah satu bagian dari kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.

“Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan empat pilar, yaitu pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, dan dampak ke rokok ilegal,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Peningkatan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai juga akan ditempuh dengan 7 langkah lain. Pertama, perluasan basis penerimaan kepabeanan dan cukai.

Kedua, pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital yang berfokus pada user experience dan user friendly serta pengembangan layanan e-commerce (integrasi dengan marketplace).

Ketiga, penyempurnaan proses bisnis di bidang pemeriksaan dan pengelolaan penerimaan kepabeanan dan cukai (penyempurnaan dashboard penerimaan, implementai price range database nilai pabean/ DBNP)

Baca Juga:
Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Keempat, penguatan kerja sama dengan kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan negara (penguatan joint program). Kelima, sinkronisasi data ekspor dan percepatan pelayanan ekspor.

Keenam, penguatan proses bisnis keberatan dan peningkatan kemenangan sengketa banding di pengadilan pajak. Ketujuh, peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 23:18 WIB

langkah ini harus diapresiasi dan perlu di dukung. berkaca dari praktik diberbagai negara, menaikan cukai rokok menjadi salah satu komponen untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada usia anak. diantaranya Australia. Data dari Survei Kesehatan Nasional menunjukkan bahwa sejak tahun 2001, proporsi orang dewasa yang merokok telah menurun dari 22,3 persen menjadi 13,8 persen pada 2017-2018. Cukai rokok yang diberlakukan telah mencapai 51,17 persen dari target WHO 70 persen. sama hal dengan prevalensi merokok di Singapura yang sudah turun dari 18,3% (1992) ke 13% (2018). Harga rokok di negara ini sebesar USD 9,62 (2016) dengan cukai 59.69% dari target 70%. Prevalensi perokok pada usia 18-24 tahun telah menurun dari 25 persen ke 19,7 persen pada tahun 2011-2017. Harga rokok di negara ini pada tahun 2015 sebesar USD 11,00. Target cukai yang telah tercapai dari 70 persen adalah sebesar 63,83 persen.

04 Juni 2021 | 23:24 WIB

Kenaikan DBHCHT hendaknya tidak hanya dalam rangka kepentingan peningkatan penerimaan negara saja, tetapi lebih kepada sebagai upaya untuk mengendalikan eksternalitas negatif dari rokok terlebih di masa pandemi covid-19 ini yang penyakitnya berkaitan dengan penyakit yang ditimbulkan dari konsumsi rokok. Semoga dengan kenaikan DBHCHT ini dapat meningkatkan upaya preventif dan kuratif terhadap rokok dan mengurangi dampak negatif dari rokok.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:47 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak