REVISI UU KUP

Rencananya, Fasilitas Pengurangan Tarif 50% Pasal 31E UU PPh Dihapus

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 11:55 WIB
Rencananya, Fasilitas Pengurangan Tarif 50% Pasal 31E UU PPh Dihapus

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan penghapusan Pasal 31E Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR.

Dalam pasal itu disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

"Pasal 31E ini kami rasa perlu untuk tidak dilanjutkan kembali dalam rangka mewujudkan keadilan dan menyederhanakan struktur tarif PPh khususnya badan," ujar Dirjen Pajak Suryo dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan saat ini, wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar telah memiliki rezim pajaknya sendiri. Mereka bisa menggunakan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam PP 23/2018.

Selain untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan, Pasal 31E UU PPh juga perlu dihapus untuk mendukung perluasan basis pajak yang sedang dijalankan DJP. Apalagi, tarif PPh badan juga akan turun menjadi 20% pada tahun depan.

Seperti diketahui, Pasal 31E dalam UU PPh adalah pasal baru yang ditambahkan pemerintah ketika struktur tarif PPh badan diubah dari progresif menjadi flat pada revisi keempat atas UU PPh melalui UU 36/2008.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebelum UU 36/2008, tarif wajib pajak badan terdiri dari 3 layer. Atas lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta, PPh badan yang dikenakan mencapai 10%. Untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, PPh badan yang dikenakan mencapai 15%. Atas penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta, tarif PPh badan yang dikenakan mencapai 30%.

Melalui UU 36/2008, struktur tarif PPh badan yang awalnya progresif diubah menjadi flat dengan tarif sebesar 28%. Namun, tarif 28% itu diturunkan menjadi 25% dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra