REVISI UU KUP

Rencananya, Fasilitas Pengurangan Tarif 50% Pasal 31E UU PPh Dihapus

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 11:55 WIB
Rencananya, Fasilitas Pengurangan Tarif 50% Pasal 31E UU PPh Dihapus

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan penghapusan Pasal 31E Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR.

Dalam pasal itu disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

"Pasal 31E ini kami rasa perlu untuk tidak dilanjutkan kembali dalam rangka mewujudkan keadilan dan menyederhanakan struktur tarif PPh khususnya badan," ujar Dirjen Pajak Suryo dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan saat ini, wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar telah memiliki rezim pajaknya sendiri. Mereka bisa menggunakan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam PP 23/2018.

Selain untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan, Pasal 31E UU PPh juga perlu dihapus untuk mendukung perluasan basis pajak yang sedang dijalankan DJP. Apalagi, tarif PPh badan juga akan turun menjadi 20% pada tahun depan.

Seperti diketahui, Pasal 31E dalam UU PPh adalah pasal baru yang ditambahkan pemerintah ketika struktur tarif PPh badan diubah dari progresif menjadi flat pada revisi keempat atas UU PPh melalui UU 36/2008.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelum UU 36/2008, tarif wajib pajak badan terdiri dari 3 layer. Atas lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta, PPh badan yang dikenakan mencapai 10%. Untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, PPh badan yang dikenakan mencapai 15%. Atas penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta, tarif PPh badan yang dikenakan mencapai 30%.

Melalui UU 36/2008, struktur tarif PPh badan yang awalnya progresif diubah menjadi flat dengan tarif sebesar 28%. Namun, tarif 28% itu diturunkan menjadi 25% dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN