Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SURABAYA, DDTCNews—Pansus DPRD Kota Surabaya untuk Revisi Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih bisa memutuskan rencana penurunan tarif pajak hiburan, menyusul protes yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Surabaya.
Adi Sutarwidjono, anggota Pansus untuk Revisi Perda Pajak Daerah dari Fraksi PDIP, mengatakan sampai sekarang Pansus masih belum bisa memutuskan karena memang pembahasannya belum selesai dan masih menjadi bahan perdebatan,
“Karena itu, kami sekarang meminta Pemkot Surabaya menunjukkan simulasi dan perhitungannya, termasuk yang menjadi pertimbangan kenapa berniat menurunkan tarif pajak hiburan itu,” ujarnya di Surabaya, pekan ini.
Dalam Revisi Perda No 4 Tahun 2011, tarif pajak hiburan diturunkan, antara lain pajak diskotik dari 50% menjadi 20%, permainan biliar dari 35% menjadi 10%, pajak kontes kecantikan dari 35% menjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.
“Ini semua kan usulan eksekutif. Terutama bagaimana pengaruhnya penurunan pajak bisa nantinya menaikkan potensi pendapatan asli daerah. Nah, kami minta hitungannya itu. Posisi kami sendiri, sebaiknya tarifnya tetap mengingat target kenaikan pendapatan,” kata Adi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan usulan penurunan pajak itu berdasarkan arahan dari pusat. “Ada acuannya dari pemerintah pusat. Kita kan hanya mengikuti," ucapnya seperti dilansir surya.co.id, tanpa menunjukkan acuan itu.
Dalam catatan DDTCNews, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membatasi tarif pajak hiburan maksimal 35%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa sebesar 75% dan kesenian rakyat/tradisional 10%. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.