KOTA SURABAYA

Rencana Penurunan Tarif Pajak Hiburan Masih Buntu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2017 | 09:03 WIB
Rencana Penurunan Tarif Pajak Hiburan Masih Buntu

SURABAYA, DDTCNews—Pansus DPRD Kota Surabaya untuk Revisi Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih bisa memutuskan rencana penurunan tarif pajak hiburan, menyusul protes yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Surabaya.

Adi Sutarwidjono, anggota Pansus untuk Revisi Perda Pajak Daerah dari Fraksi PDIP, mengatakan sampai sekarang Pansus masih belum bisa memutuskan karena memang pembahasannya belum selesai dan masih menjadi bahan perdebatan,

“Karena itu, kami sekarang meminta Pemkot Surabaya menunjukkan simulasi dan perhitungannya, termasuk yang menjadi pertimbangan kenapa berniat menurunkan tarif pajak hiburan itu,” ujarnya di Surabaya, pekan ini.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Dalam Revisi Perda No 4 Tahun 2011, tarif pajak hiburan diturunkan, antara lain pajak diskotik dari 50% menjadi 20%, permainan biliar dari 35% menjadi 10%, pajak kontes kecantikan dari 35% menjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

“Ini semua kan usulan eksekutif. Terutama bagaimana pengaruhnya penurunan pajak bisa nantinya menaikkan potensi pendapatan asli daerah. Nah, kami minta hitungannya itu. Posisi kami sendiri, sebaiknya tarifnya tetap mengingat target kenaikan pendapatan,” kata Adi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan usulan penurunan pajak itu berdasarkan arahan dari pusat. “Ada acuannya dari pemerintah pusat. Kita kan hanya mengikuti," ucapnya seperti dilansir surya.co.id, tanpa menunjukkan acuan itu.

Dalam catatan DDTCNews, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membatasi tarif pajak hiburan maksimal 35%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa sebesar 75% dan kesenian rakyat/tradisional 10%. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump