KOTA SURABAYA

Rencana Penurunan Tarif Pajak Hiburan Masih Buntu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2017 | 09:03 WIB
Rencana Penurunan Tarif Pajak Hiburan Masih Buntu

SURABAYA, DDTCNews—Pansus DPRD Kota Surabaya untuk Revisi Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih bisa memutuskan rencana penurunan tarif pajak hiburan, menyusul protes yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Surabaya.

Adi Sutarwidjono, anggota Pansus untuk Revisi Perda Pajak Daerah dari Fraksi PDIP, mengatakan sampai sekarang Pansus masih belum bisa memutuskan karena memang pembahasannya belum selesai dan masih menjadi bahan perdebatan,

“Karena itu, kami sekarang meminta Pemkot Surabaya menunjukkan simulasi dan perhitungannya, termasuk yang menjadi pertimbangan kenapa berniat menurunkan tarif pajak hiburan itu,” ujarnya di Surabaya, pekan ini.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dalam Revisi Perda No 4 Tahun 2011, tarif pajak hiburan diturunkan, antara lain pajak diskotik dari 50% menjadi 20%, permainan biliar dari 35% menjadi 10%, pajak kontes kecantikan dari 35% menjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

“Ini semua kan usulan eksekutif. Terutama bagaimana pengaruhnya penurunan pajak bisa nantinya menaikkan potensi pendapatan asli daerah. Nah, kami minta hitungannya itu. Posisi kami sendiri, sebaiknya tarifnya tetap mengingat target kenaikan pendapatan,” kata Adi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan usulan penurunan pajak itu berdasarkan arahan dari pusat. “Ada acuannya dari pemerintah pusat. Kita kan hanya mengikuti," ucapnya seperti dilansir surya.co.id, tanpa menunjukkan acuan itu.

Dalam catatan DDTCNews, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membatasi tarif pajak hiburan maksimal 35%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa sebesar 75% dan kesenian rakyat/tradisional 10%. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus