KOTA SURABAYA

Rencana Penurunan Tarif Pajak Hiburan Masih Buntu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2017 | 09:03 WIB
Rencana Penurunan Tarif Pajak Hiburan Masih Buntu

SURABAYA, DDTCNews—Pansus DPRD Kota Surabaya untuk Revisi Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih bisa memutuskan rencana penurunan tarif pajak hiburan, menyusul protes yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Surabaya.

Adi Sutarwidjono, anggota Pansus untuk Revisi Perda Pajak Daerah dari Fraksi PDIP, mengatakan sampai sekarang Pansus masih belum bisa memutuskan karena memang pembahasannya belum selesai dan masih menjadi bahan perdebatan,

“Karena itu, kami sekarang meminta Pemkot Surabaya menunjukkan simulasi dan perhitungannya, termasuk yang menjadi pertimbangan kenapa berniat menurunkan tarif pajak hiburan itu,” ujarnya di Surabaya, pekan ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam Revisi Perda No 4 Tahun 2011, tarif pajak hiburan diturunkan, antara lain pajak diskotik dari 50% menjadi 20%, permainan biliar dari 35% menjadi 10%, pajak kontes kecantikan dari 35% menjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

“Ini semua kan usulan eksekutif. Terutama bagaimana pengaruhnya penurunan pajak bisa nantinya menaikkan potensi pendapatan asli daerah. Nah, kami minta hitungannya itu. Posisi kami sendiri, sebaiknya tarifnya tetap mengingat target kenaikan pendapatan,” kata Adi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan usulan penurunan pajak itu berdasarkan arahan dari pusat. “Ada acuannya dari pemerintah pusat. Kita kan hanya mengikuti," ucapnya seperti dilansir surya.co.id, tanpa menunjukkan acuan itu.

Dalam catatan DDTCNews, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membatasi tarif pajak hiburan maksimal 35%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa sebesar 75% dan kesenian rakyat/tradisional 10%. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN