BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Pajak Progresif Tanah Batal

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 04 Mei 2017 | 10:15 WIB
Rencana Pajak Progresif Tanah Batal

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (4/5), media ramai memberitakan batalnya rencana pajak progresif pertanahan. Pemerintah menunda kebijakan tersebut dengan alasan industri properti masih tertekan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan kajian atas pajak progresif atas tanah menganggur dan terlantar sebenarnya tak mengalami kendala. Hanya saja pemerintah harus mempertimbangkan rencana beleid ini dengan kondisi ekonomi dan sektor properti.

Penundaan beleid ini juga berlaku atas rencana pajak progresif di sektor properti yakni atas apartemen yang tidak disewakan atau ditempati, serta apartemen yang tidak laku terjual.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya dari capaian penerimaan bea cukai hingga 28 April 2017 dan penggunaan big data untuk menopang penerimaan pajak. Berikut ulasan selengkapnya:

  • Penerimaan Bea Cukai Capai 15,37%

Ditjen Bea Cukai mencatat realisasi penerimaan bea cukai hingga 28 April 2017 mencapai Rp29,4 triliun atau 15,37% dari target dalam APBN 2017. Capaian itu turun 0,68% dibanding periode yang sama pada tahun lalu sebsar Rp29,6 triliun. Namun hasil ini jauh lebih baik dibanding realisasi 31 Maret 2017 yang turun 7,25%. Pos penerimaan yang tumbuh menggembirakan adalah bea keluar, yang lonjakannya didorong oleh naiknya harga komoditas.

  • Big Data Penopang Pajak

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengataan Big Data merupakan inti dari proses transformasi teknologi perpajakan saat ini. Salah satu indikator keberhasilannya yaitu dimulainya metode scrum, dan agile serta environment dev ops.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurutnya, metode ini terbukti cukup efektif dalam pengembangan aplikasi tax amnesty yang bisa selesai dalam waktu relatif singkat. Dari sisi business intelligence, Ditjen Pajak juga mengmbangan data virtualisasi dan deep analytic dengan menggunakan teknologi Big Data, sehingga proses data analisa lebih cepat dan akurat.

  • Dividen Apple Terbesar di Dunia

Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) merupakan perusahaan yang paling royal membagikan keuntungannya. Perusahaan yang dirintis mendiang Steve Jobs ini tercatat sebagai perusahaan pemberi dividen terbesar di dunia yang mencapai US$13,22 miliar atau setara Rp175,83 triliun. Nilai ini meningkat 10,5% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut melampaui besaran dividen perusahaan minyak asal Texas AS, Exxon Mobil Corporation.

  • Penerimaan Pajak April 2017 Berkisar 19%-20%

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengklaim pertumbuhan kinerja penerimaan pajak hingga April 2017 di kisaran 19% hingga 20%. Namun, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal enggan memberi angka pasti dengan alasan data penerimaan pajak per akhir April 2017 belum final. Sebelumnya, penerimaan pajak per kuartal I 2017 mencapai Rp222,2 triliun, naik 18% year on year (yoy). Pendorong utamanya adalah PPh Non Migas Rp122 triliun, naik 14,9% dan PPh Migas yang tumbuh 78% menjadi Rp11,8 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?