SINGAPURA

Rencana Kenaikan Tarif Pajak Barang dan Jasa Ditunda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:51 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Pajak Barang dan Jasa Ditunda

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meminimalisasi beban tanggungan penduduk pada masa pandemi, Pemerintah Singapura memutuskan untuk menunda rencana kenaikan goods and services tax (GST).

Hingga kini, pemerintah belum menentukan waktu yang tepat untuk mengeksekusi rencana kenaikan GST. Namun, Menteri Keuangan Indranne Rajah menyatakan kenaikan GST tidak dapat ditunda selamanya.

"Itu bukan sesuatu yang bisa kita tunda selamanya, tetapi waktu yang tepat adalah sesuatu yang harus kami pikirkan. Dalam menentukan waktu kenaikan GST, kami mempertimbangkan dengan cermat semua kondisi ekonomi secara keseluruhan," tuturnya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rencana kenaikan GST dari 7% menjadi 9% telah disampaikan kepada publik sejak 2018 oleh Mantan Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Dalam pidatonya tersebut, Heng mengatakan akan menaikkan GST antara 2021 hingga 2025.

Kenaikan GST tersebut belum terjadi hingga kini karena pertimbangan kondisi ekonomi. Kendati demikian, Indranne Rajah menilai dampaknya terhadap masyarakat dapat dimitigasi melalui desain kebijakan.

“Tanggal mulai berlaku [kenaikan tarif] dan dampak yang dirasakan adalah dua hal terpisah. Kami akan terus mewaspadai rumah tangga berpenghasilan rendah dan sebagian besar rumah tangga berpenghasilan menengah,” katanya, seperti dikutip dari businesstimes.com.sg.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, dia menjelaskan contoh desain kebijakan berupa paket jaminan GST senilai US$6 miliar untuk meredam dampak kenaikan GST. Paket jaminan GST akan diberikan kepada penduduk Singapura berpenghasilan rendah dan menengah saat kenaikan GST mulai diberlakukan.

Dengan paket jaminan GST, penduduk berpenghasilan menengah berhak mendapatkan pembayaran tunai antara US$700 dan US$1,600 selama 5 tahun. Sementara itu, penduduk berpenghasilan rendah dapat memperoleh hak tersebut selama 10 tahun. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN