KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Cukai BBM, Detergen, dan Ban Karet, Pemerintah Pastikan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:30 WIB
Rencana Cukai BBM, Detergen, dan Ban Karet, Pemerintah Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan berhati-hati terkait dengan penambahan barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah akan melakukan kajian secara komprehensif dan mencari best practices dalam melakukan ekstensifikasi BKC. Kemudian, pemerintah juga akan mencari waktu yang tepat untuk implementasi.

"Dalam menetapkan itu kan tidak sembarangan. Tentunya harus melalui kajian," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru melakukan ekstensifikasi BKC. Dalam waktu dekat, pemerintah memang bakal mengenakan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Sementara dalam jangka waktu menengah dan panjang, ekstensifikasi BKC direncanakan berlaku pada bahan bakar minyak (BBM), detergen, dan ban karet. Namun, khusus pada ketiga barang ini, proses kajiannya masih berada pada tahap yang sangat awal.

Di sisi lain, dia menjelaskan penambahan atau pengurangan jenis BKC akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN. Hal itu sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Pengkajian itu kan mestinya lama karena bertahap. Tidak bisa langsung [diterapkan]," ujarnya.

Nirwala memberi contoh rencana pengenaan cukai pada produk plastik. Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017.

Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Namun, pemerintah belum menerapkannya hingga sekarang. Menurutnya, ekstensifikasi BKC akan memperhatikan kondisi dunia usaha dan tren pemulihan ekonomi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya