KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Cukai BBM, Detergen, dan Ban Karet, Pemerintah Pastikan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:30 WIB
Rencana Cukai BBM, Detergen, dan Ban Karet, Pemerintah Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan berhati-hati terkait dengan penambahan barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah akan melakukan kajian secara komprehensif dan mencari best practices dalam melakukan ekstensifikasi BKC. Kemudian, pemerintah juga akan mencari waktu yang tepat untuk implementasi.

"Dalam menetapkan itu kan tidak sembarangan. Tentunya harus melalui kajian," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru melakukan ekstensifikasi BKC. Dalam waktu dekat, pemerintah memang bakal mengenakan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Sementara dalam jangka waktu menengah dan panjang, ekstensifikasi BKC direncanakan berlaku pada bahan bakar minyak (BBM), detergen, dan ban karet. Namun, khusus pada ketiga barang ini, proses kajiannya masih berada pada tahap yang sangat awal.

Di sisi lain, dia menjelaskan penambahan atau pengurangan jenis BKC akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN. Hal itu sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Pengkajian itu kan mestinya lama karena bertahap. Tidak bisa langsung [diterapkan]," ujarnya.

Nirwala memberi contoh rencana pengenaan cukai pada produk plastik. Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017.

Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Namun, pemerintah belum menerapkannya hingga sekarang. Menurutnya, ekstensifikasi BKC akan memperhatikan kondisi dunia usaha dan tren pemulihan ekonomi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN