Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan berhati-hati terkait dengan penambahan barang kena cukai (BKC).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah akan melakukan kajian secara komprehensif dan mencari best practices dalam melakukan ekstensifikasi BKC. Kemudian, pemerintah juga akan mencari waktu yang tepat untuk implementasi.
"Dalam menetapkan itu kan tidak sembarangan. Tentunya harus melalui kajian," katanya, Jumat (17/6/2022).
Nirwala mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru melakukan ekstensifikasi BKC. Dalam waktu dekat, pemerintah memang bakal mengenakan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Sementara dalam jangka waktu menengah dan panjang, ekstensifikasi BKC direncanakan berlaku pada bahan bakar minyak (BBM), detergen, dan ban karet. Namun, khusus pada ketiga barang ini, proses kajiannya masih berada pada tahap yang sangat awal.
Di sisi lain, dia menjelaskan penambahan atau pengurangan jenis BKC akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN. Hal itu sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pengkajian itu kan mestinya lama karena bertahap. Tidak bisa langsung [diterapkan]," ujarnya.
Nirwala memberi contoh rencana pengenaan cukai pada produk plastik. Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017.
Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Namun, pemerintah belum menerapkannya hingga sekarang. Menurutnya, ekstensifikasi BKC akan memperhatikan kondisi dunia usaha dan tren pemulihan ekonomi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.