KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Cukai BBM, Detergen, dan Ban Karet, Pemerintah Pastikan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:30 WIB
Rencana Cukai BBM, Detergen, dan Ban Karet, Pemerintah Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan berhati-hati terkait dengan penambahan barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah akan melakukan kajian secara komprehensif dan mencari best practices dalam melakukan ekstensifikasi BKC. Kemudian, pemerintah juga akan mencari waktu yang tepat untuk implementasi.

"Dalam menetapkan itu kan tidak sembarangan. Tentunya harus melalui kajian," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Nirwala mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru melakukan ekstensifikasi BKC. Dalam waktu dekat, pemerintah memang bakal mengenakan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Sementara dalam jangka waktu menengah dan panjang, ekstensifikasi BKC direncanakan berlaku pada bahan bakar minyak (BBM), detergen, dan ban karet. Namun, khusus pada ketiga barang ini, proses kajiannya masih berada pada tahap yang sangat awal.

Di sisi lain, dia menjelaskan penambahan atau pengurangan jenis BKC akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN. Hal itu sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

"Pengkajian itu kan mestinya lama karena bertahap. Tidak bisa langsung [diterapkan]," ujarnya.

Nirwala memberi contoh rencana pengenaan cukai pada produk plastik. Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017.

Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Namun, pemerintah belum menerapkannya hingga sekarang. Menurutnya, ekstensifikasi BKC akan memperhatikan kondisi dunia usaha dan tren pemulihan ekonomi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha