BERITA PAJAK HARI INI

Relaksasi SPT Tidak Berlaku untuk WP yang Minta Restitusi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 08:16 WIB
Relaksasi SPT Tidak Berlaku untuk WP yang Minta Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/4/2020).

Wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020. Namun, ada relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id,” demikian pernyataan DJP.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai perluasan sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk menekan dampak virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Sebelumnya, insentif hanya untuk industri manufaktur.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  • Lebih Bayar & Restitusi

DJP menegaskan fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan). Fasilitas juga tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Dengan relaksasi ini, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Simak artikel 'Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!'. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Sanksi Bunga 2%

Kendati diberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan, DJP menegaskan jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal itu disebutkan sanksi 2% per bulan dihitung dari saat berakhirnya deadline penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan itu. Bagian dari bulan dihitung penuh sebulan.

Namun, sesuai ketentuan, jika ternyata ada kelebihan bayar, wajib pajak bisa mendapatkan haknya melalui pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Tata cara pengembaliannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.187/PMK.03/2015. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • 11 Sektor Usaha, 639 KBLI

Terkait dengan perluasan penerima insentif, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah mengkaji 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor usaha. Adapun 11 sektor usaha tersebut dapat dilihat di artikel ‘Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," ujar Suryo. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Dampak Relaksasi Restitusi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa memproyeksi restitusi pajak pada tahun ini masih akan besar. Terlebih, pemerintah memberikan insentif restitusi dipercepat untuk sejumlah sektor untuk memitigasi efek pandemi Covid-19.

“Dampak stimulus akan lebih terlihat setelah April. Dampak output dan input pajaknya,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Tantangan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada dua tantangan terkait penerimaan PPN dalam negeri pada tahun ini. Pertama, jika adanya pandemi Covid-19 berdampak pada penerimaan, ada risiko penerimaan PPN turun.

Kedua, relaksasi restitusi PPN dipercepat. Kendati demikian, relaksasi ini menjadi langkah yang tepat untuk menjamin cash flow perusahaan. (Kontan)

  • Belanja Perpajakan

Angka belanja perpajakan atau tax expenditure dipastikan meningkat tajam seiring dengan kebijakan pemerintah yang gencar memberikan stimulus baik fiskal dan nonfiskal dalam penanganan virus Corona.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan belanja perpajakan diprediksi meningkat. Namun demikian, angka perkiraan belanja perpajakan saat ini masih dalam tahap penghitungan. Simak artikel ‘Efek Corona, Belanja Perpajakan 2020 Diprediksi Naik Signifikan’. (DDTCNews)

  • Tidak Lewat Email Lagi

DJP akan menggunakan DJP Online sebagai saluran tunggal administrasi perpajakan, tidak terkecuali untuk pengajuan insentif pajak. Langkah ini sudah mulai untuk pengajuan pemberitahuan atau permohonan insentif yang ada di PMK No.23/2020 dan PMK 28/2020

“Sekarang aplikasi sudah tersedia di DJP online. Jadi, kami tidak buka lagi yang via email [untuk pengajuan insentif sesuai PMK 28/2020],” kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. Simak artikel ‘Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email’. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa