KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 07 Januari 2024 | 14:00 WIB
Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi dapat diberikan selama 90 hari untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Terlebih, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10% pada tahun ini.

"Tentunya kami akan reviu dan dimungkinkan untuk bisa melanjutkan kebijakan guna membantu cash flow dari perusahaan rokok sejalan dengan penyesuaian tarif yang kita lakukan secara konsisten," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Askolani menuturkan relaksasi pembayaran cukai selama 90 hari tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Normalnya, relaksi pelunasan cukai diberikan selama 2 bulan.

Dia menjelaskan kebijakan pelunasan cukai 90 hari diberikan pertama kali pada 2020 atau ketika pandemi Covid-19. Relaksasi tersebut kemudian kembali diberikan pada tahun-tahun berikutnya secara beruntun hingga 2023.

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari biasanya diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 31 Oktober.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember.

Hal itu dilakukan agar kebijakan relaksasi tidak berdampak pada penerimaan cukai setiap tahunnya. Menurut Askolani, kebijakan serupa kemungkinan juga diberlakukan pada tahun ini.

"Tentunya relaksasi ini adalah sampai dengan Oktober kita berikan dan kemudian setelah Oktober kewajiban perusahaan rokok tetap memenuhi kewajiban sesuai yang telah ditetapkan untuk satu tahun," ujarnya.

Pada 2023, ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP