INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Properti Segera Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Desember 2018 | 15:45 WIB
Relaksasi Pajak Properti Segera Dirilis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menjanjikan adanya relaksasi regulasi bisnis properti yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Relaksasi diberikan karena adanya keyakinan multiplier effect yang akan muncul terhadap perekonomian secara menyeluruh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal tersebut dalam seminar bertajuk ‘Property Outlook: the Power of Property Industry to Boost Economic Growth’. Menurutnya, multiplier effect menjadi pertimbangan utama pemerintah.

“Pertumbuhan sektor properti harus didukung karena punya multiplier effect yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mencoba memformulasikan kebijakan fiskal yang dibutuhkan untuk menumbuhkan ekonomi indonesia,” katanya di Gedung Dhanapala, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Mantan Direktur Palaksana Bank Dunia itu menjabarkan bahwa instrumen perpajakan mempunyai peranan krusial dalam industri properti. Bagaimanapun hal tersebut juga akan menjadi faktor penentu besaran harga yang harus dibayar konsumen.

Menurutnya, kehadiran instrumen fiskal dalam bentuk pajak sangat beragam dalam bisnis properti. Oleh karena itu, relaksasi disusun secara sistematis agar insentif dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha dan konsumen.

“Kebijakan perpajakan akan menentukan harga properti karena terkena PPN, PPh, dan PPnBM. Kalau di daerah, balik nama prosesnya kena PBB. Semua rezim perpajakan akan menentukan apakah sektor properti bisa tumbuh atau tidak,” tandasnya.

Baca Juga:
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Seperti diketahui, rencana relaksasi kebijakan pajak untuk bisnis properti sudah muncul beberapa waktu terakhir. Salah satu relaksasi yang akan diberikan adalah kenaikan ambang batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian rumah mewah melalui revisi PMK No.35/2017.

Selain menggunakan instrumen pajak, sambung Sri Mulyani, langkah pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur juga menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk menggairahkan bisnis properti. Konektivitas menjadi kunci untuk meningkatkan akses antar wilayah.

“Konektivitas dan kemampuan menciptakan akses terhadap suatu wilayah akan menciptakan value bagi pembangunan properti,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax