INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Properti Segera Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Desember 2018 | 15:45 WIB
Relaksasi Pajak Properti Segera Dirilis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menjanjikan adanya relaksasi regulasi bisnis properti yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Relaksasi diberikan karena adanya keyakinan multiplier effect yang akan muncul terhadap perekonomian secara menyeluruh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal tersebut dalam seminar bertajuk ‘Property Outlook: the Power of Property Industry to Boost Economic Growth’. Menurutnya, multiplier effect menjadi pertimbangan utama pemerintah.

“Pertumbuhan sektor properti harus didukung karena punya multiplier effect yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mencoba memformulasikan kebijakan fiskal yang dibutuhkan untuk menumbuhkan ekonomi indonesia,” katanya di Gedung Dhanapala, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Palaksana Bank Dunia itu menjabarkan bahwa instrumen perpajakan mempunyai peranan krusial dalam industri properti. Bagaimanapun hal tersebut juga akan menjadi faktor penentu besaran harga yang harus dibayar konsumen.

Menurutnya, kehadiran instrumen fiskal dalam bentuk pajak sangat beragam dalam bisnis properti. Oleh karena itu, relaksasi disusun secara sistematis agar insentif dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha dan konsumen.

“Kebijakan perpajakan akan menentukan harga properti karena terkena PPN, PPh, dan PPnBM. Kalau di daerah, balik nama prosesnya kena PBB. Semua rezim perpajakan akan menentukan apakah sektor properti bisa tumbuh atau tidak,” tandasnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, rencana relaksasi kebijakan pajak untuk bisnis properti sudah muncul beberapa waktu terakhir. Salah satu relaksasi yang akan diberikan adalah kenaikan ambang batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian rumah mewah melalui revisi PMK No.35/2017.

Selain menggunakan instrumen pajak, sambung Sri Mulyani, langkah pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur juga menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk menggairahkan bisnis properti. Konektivitas menjadi kunci untuk meningkatkan akses antar wilayah.

“Konektivitas dan kemampuan menciptakan akses terhadap suatu wilayah akan menciptakan value bagi pembangunan properti,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari