PENGAMPUNAN PAJAK

Relaksasi Aturan Tax Amnesty, PMK 150 & 151 Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 10:53 WIB
Relaksasi Aturan Tax Amnesty, PMK 150 & 151 Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melonggarkan 2 aturan terkait dengan tax amnesty. Kali ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menentukan sendiri status harta yang berada di luar negeri dan sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku.

Ketentuan itu tertuang dalam 2 beleid sekaligus. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Kedua, PMK Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK No.122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Melalui ketentuan itu wajib pajak bisa menganggap harta yang masuk ke dalam negeri setelah 31 Desember 2015 sampai sebelum 1 Juli 2016 sebagai harta di luar negeri atau harta di dalam NKRI.

“Wajib pajak yang memilih untuk menentukan harta sebagai harta uang berada di wilayah NKRI harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak,” ungkap Menteri Keuangan dalam beleid itu.

Itu artinya apabila sebelumnya harta itu dilaporkan dalam bentuk repatriasi, maka wajib pajak boleh mengajukan pembetulan surat keterangan tax amnesty dan harta akan dihitung sebagai deklarasi dalam negeri.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Seperti diketahui dalam peraturan sebelumnya harta yang dialihkan ke dalam negeri selama rentang waktu tersebut dianggap sebagai dana repatriasi.

Sebenarnya kebebasan pemilihan perlakuan atas harta itu tidak akan mengubah jumlah uang tebusan yang dibayar karena tarif uang tebusan antara deklarasi harta tambahan dalam negeri dan repatriasi sama.

Hanya saja, jika harta itu masuk dalam skema repatriasi maka dana itu harus masuk melalui gateway dan harus diinvestasikan selama jangka waktu paling singkat 3 tahun. Sementara, harta deklarasi dalam negeri tidak terikat aturan investasi tersebut, asalkan harta tersebut tidak dialihkan ke luar negeri. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?