KOTA BOGOR

Reklame Pilkada Bertebaran, Setoran Pajaknya Justru Nihil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 09:45 WIB
Reklame Pilkada Bertebaran, Setoran Pajaknya Justru Nihil

BOGOR, DDTCNews – Menjelang pesta demokrasi pemilihan umum kepada daerah serentak tahun 2018, sejumlah reklame politik marak bertebaran di Kota Bogor, Jawa Barat. Memanfaatkan celah hukum, aktivitas ini juga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Seperti yang diketahui, tahapan pilkada serentak akan efektif dimulai pada 1 Januari 2018. Pada pembukaan tahun itu akan resmi dimulai agenda pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk terlebih dahulu memperkenalkan jago-jago mereka yang akan terjun di kontestasi politik. Hal ini memanfaatkan celah hukum karena KPUD dan Panwaslu tidak punya kewenangan sebelum masa pendaftaran peserta resmi dibuka.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami baru bisa mengawasi pemasangan reklame setelah tahap pendaftaran peserta. Nanti kami akan tertibkan setelah tahapan (Pemilu) dimulai, Januari 2018,” kata Komisioner Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor, Ahmad Fathoni, Rabu (20/12).

Lolos dari jerat penyelenggara dan pengawas pemilu, aktivitas pemasangan reklame politik di ruang publik juga tidak mengikuti aturan yang berlaku. Alhasil, tidak ada penerimaan ke kas daerah dari reklame pilkada tersebut.

“Reklame tersebut ilegal atau menyalahi aturan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan koordinasi dari KPUD terkait pengawasan reklame itu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Darenoh dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hingga saat ini, penertiban reklame dan alat peraga yang berkaitan dengan Pilkada masih di bawah otoritas pemerintah Kota Bogor. Per Desember 2017, petugas gabungan Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa Politik, Dinas Perumahan Pemukiman dan Bappenda Kota Bogor telah menertibkan 351 reklame pilkada yang terpasang di jalan-jalan protokol Kota Bogor.

Daud menerangkan kegiatan penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 8/2006 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Reklame serta Perda Nomor 1/2015 tentang Penyelenggaran Reklame. Hingga tahapan Pilkada dimulai, kegiatan ini akan terus dilakukan, namun lain soal ketika pesta demokrasi serentak resmi dibuka tahun depan.

“Kalau bentuknya sudah masa kampanye berkaitan dengan Pilkada itu tidak melalui kita (Bappenda) berarti tidak ada pemasukan untuk daerah dari pajak reklame dan semacamnya,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN