DKI JAKARTA

Reklame Kedaluwarsa Akan Segera Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 14:39 WIB
Reklame Kedaluwarsa Akan Segera Ditertibkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan sejumlah reklame di Jakarta. Hal itu sebagai buntut peristiwa robohnya dua reklame di Jl. S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Februari 2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan sesuai hasil rapat pimpinan (rapim), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengintruksikan agar Satpol PP dengan peraturan Gubernur 244-nya segera melakukan penertiban reklame, khususnya kepada pemilik reklame 'warna-warni' yang dua reklamenya roboh itu.

"Kami akan bongkar semua ketika izinnya habis dan tidak ada lagi yang baru," kata Saefullah, Senin (27/2).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Menurutnya, penyelenggara atau biro iklan sering mengesampingkan tingkat keamanan dan konstruksi papan reklame. Sehingga, sangat berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat.

"Segera dilakukan koordinasi jajaran terkait seperti Satpol PP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," katanya.

Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat terdapat 63.512 papan reklame dengan ukuran di bawah 24 meter dan 1.517 lainnya berukuran di atas 24 meter yang membayar pajak dan memiliki izin.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kendati demikian, saat ini masih terdapat reklame yang belum mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah karena proses perizinannya masih berjalan. Rinciannya, 188 titik di Jakarta Selatan, 115 titik di Jakarta Pusat, 241 di Jakarta Barat, 98 titik di Jakarta Utara serta di Jakarta Timur 25 titik.

"Seluruh reklame yang belum mendapat Surat Keterangan Pajak Daerah berukuran di atas 24 meter," ungkap Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri sebagaimana dilansir dari Berita Jakarta.

Ia menambahkan reklame yang tertayang tapi izinnya masih dalam proses akan dipungut pajak reklame sesuai waktu sudah tertayang sampai dengan akan ditertibkan."Jangan sampai pendapatan daerah dari sektor pajak reklame akan hilang begitu saja," tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan