DKI JAKARTA

Reklame Kedaluwarsa Akan Segera Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 14:39 WIB
Reklame Kedaluwarsa Akan Segera Ditertibkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan sejumlah reklame di Jakarta. Hal itu sebagai buntut peristiwa robohnya dua reklame di Jl. S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Februari 2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan sesuai hasil rapat pimpinan (rapim), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengintruksikan agar Satpol PP dengan peraturan Gubernur 244-nya segera melakukan penertiban reklame, khususnya kepada pemilik reklame 'warna-warni' yang dua reklamenya roboh itu.

"Kami akan bongkar semua ketika izinnya habis dan tidak ada lagi yang baru," kata Saefullah, Senin (27/2).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Menurutnya, penyelenggara atau biro iklan sering mengesampingkan tingkat keamanan dan konstruksi papan reklame. Sehingga, sangat berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat.

"Segera dilakukan koordinasi jajaran terkait seperti Satpol PP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," katanya.

Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat terdapat 63.512 papan reklame dengan ukuran di bawah 24 meter dan 1.517 lainnya berukuran di atas 24 meter yang membayar pajak dan memiliki izin.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kendati demikian, saat ini masih terdapat reklame yang belum mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah karena proses perizinannya masih berjalan. Rinciannya, 188 titik di Jakarta Selatan, 115 titik di Jakarta Pusat, 241 di Jakarta Barat, 98 titik di Jakarta Utara serta di Jakarta Timur 25 titik.

"Seluruh reklame yang belum mendapat Surat Keterangan Pajak Daerah berukuran di atas 24 meter," ungkap Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri sebagaimana dilansir dari Berita Jakarta.

Ia menambahkan reklame yang tertayang tapi izinnya masih dalam proses akan dipungut pajak reklame sesuai waktu sudah tertayang sampai dengan akan ditertibkan."Jangan sampai pendapatan daerah dari sektor pajak reklame akan hilang begitu saja," tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual