BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Skema Baru PPnBM Kendaraan Bermotor Terbit Semester I/2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 08:16 WIB
Regulasi Skema Baru PPnBM Kendaraan Bermotor Terbit Semester I/2019

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Revisi regulasi terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor ditargetkan selesai dan terbit pada semester I/2019. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (13/3/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan ini akan diterbitkan dalam satu paket kebijakan. Dia berharap dengan keluarnya skema baru terkait PPnBM tersebut, Indonesia bisa mengekspor kendaraan listrik dan mengejar ketertinggalan dari Thailand.

“Jadi, ini akan menjadi satu paket karena semua masuk dalam PP [Peraturan Pemerintah]. PP bersama PPnBM terbit semester I-2019,” katanya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Seperti diketahui, rencananya, pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan.

Insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) pun akan diperluas dengan memasukkan jenishybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait potensi perubahan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas strategis. Beberapa media nasional juga masih membahas terkait musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Berlaku Efektif 2021

Kendati revisi regulasi ditargetkan terbit pada semester I/2019, perubahan skema pengenaan PPnBM kendaraan bermotor akan berlaku efektif pada 2021. Hal ini dilakukan untuk memberi masa transisi kepada pelaku usaha menyesuaikan dengan teknologi yang mereka miliki.

  • Tergantung Produsen

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah terus mendorong pengembangan mobil listrik melalui penyediaan insentif. Namun demikian, kecepatan perluasan penggunaan mobil listrik sangat tergantung dengan kemampuan masing-masing produsen.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Tentu sekarang mobil listrik jalan terus. Itu perlu research yang baik. Secara teknis setiap hari kan saya pakai mobil listrik. Tinggal dibesarin [skalanya]. Sudah baik tinggal menghitung berapa besar biayanya,” katanya.

  • Kurangi Beban Impor BBM

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mendukung rencana perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor ini. Menurutnya, selain berdampak besar pada industri, harmonisasi tarif juga akan berdampak besar pada pengurangan beban impor BBM yang menurut mencapai 350.000—400.000 barel per hari.

  • Idealnya Pakai Cukai

Di sisi lain, ada pendapat bahwa skema yang tepat untuk mengurangi emisi karbon adalah dengan mengenakan cukai, bukan PPnBM. Beberapa negara telah mengenakan cukai atas emisi karbon. Semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak
  • Komoditas Strategis

Pemerintah membuka peluang untuk perubahan skema pungutan PPN. Saat ini kajian itu tengah dilakukan secara intensif di lingkungan kementerian. Hanya saja, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas strategis.

  • Tata Ruang Daerah Hambat OSS

Belum semua daerah mempunyai aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerahnya. Hal ini yang menjadi salah satu penghambat layanan perizinan investasi melalui online single submission (OSS). Dari 50 pemerintah daerah yang sudah punya Perda RDTR, baru 10% saja yang telah mempunyai Peta RDTR Digital dan terintegrasi dengan OSS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini