Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Revisi regulasi terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor ditargetkan selesai dan terbit pada semester I/2019. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (13/3/2019).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan ini akan diterbitkan dalam satu paket kebijakan. Dia berharap dengan keluarnya skema baru terkait PPnBM tersebut, Indonesia bisa mengekspor kendaraan listrik dan mengejar ketertinggalan dari Thailand.
“Jadi, ini akan menjadi satu paket karena semua masuk dalam PP [Peraturan Pemerintah]. PP bersama PPnBM terbit semester I-2019,” katanya.
Seperti diketahui, rencananya, pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan.
Insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) pun akan diperluas dengan memasukkan jenishybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait potensi perubahan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas strategis. Beberapa media nasional juga masih membahas terkait musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kendati revisi regulasi ditargetkan terbit pada semester I/2019, perubahan skema pengenaan PPnBM kendaraan bermotor akan berlaku efektif pada 2021. Hal ini dilakukan untuk memberi masa transisi kepada pelaku usaha menyesuaikan dengan teknologi yang mereka miliki.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah terus mendorong pengembangan mobil listrik melalui penyediaan insentif. Namun demikian, kecepatan perluasan penggunaan mobil listrik sangat tergantung dengan kemampuan masing-masing produsen.
“Tentu sekarang mobil listrik jalan terus. Itu perlu research yang baik. Secara teknis setiap hari kan saya pakai mobil listrik. Tinggal dibesarin [skalanya]. Sudah baik tinggal menghitung berapa besar biayanya,” katanya.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mendukung rencana perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor ini. Menurutnya, selain berdampak besar pada industri, harmonisasi tarif juga akan berdampak besar pada pengurangan beban impor BBM yang menurut mencapai 350.000—400.000 barel per hari.
Di sisi lain, ada pendapat bahwa skema yang tepat untuk mengurangi emisi karbon adalah dengan mengenakan cukai, bukan PPnBM. Beberapa negara telah mengenakan cukai atas emisi karbon. Semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah.
Pemerintah membuka peluang untuk perubahan skema pungutan PPN. Saat ini kajian itu tengah dilakukan secara intensif di lingkungan kementerian. Hanya saja, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas strategis.
Belum semua daerah mempunyai aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerahnya. Hal ini yang menjadi salah satu penghambat layanan perizinan investasi melalui online single submission (OSS). Dari 50 pemerintah daerah yang sudah punya Perda RDTR, baru 10% saja yang telah mempunyai Peta RDTR Digital dan terintegrasi dengan OSS. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.