KEBIJAKAN KEPABEANAN

Registrasi IMEI untuk Ponsel Pekerja Migran Diusulkan Bebas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Registrasi IMEI untuk Ponsel Pekerja Migran Diusulkan Bebas Pajak

Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). Ratusan pemudik tiba di pelabuhan tersebut menggunakan tiga kapal feri dari Malaysia, pemudik didominasi pekerja migran yang akan merayakan lebaran di kampung halamannya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan pekerja migran Indonesia (PMI) diberikan fasilitas kepabeanan atas barang bawaan dan kiriman dari luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan fasilitas yang dibutuhkan PMI di antaranya relaksasi ketika melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) terhadap handphone atau ponsel yang dibawa dari luar negeri. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembebasan bea dan pajak ketika PMI melakukan registrasi IMEI.

"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI HP milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Benny mengusulkan pembebasan biaya registrasi IMEI untuk ponsel milik PMI saat rapat terbatas bersama Jokowi. Menurutnya, registrasi IMEI yang mewajibkan pembayaran bea dan pajak sangat memberatkan pekerja migran.

Pemerintah mewajibkan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri melakukan registrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai. Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain soal IMEI, Benny dalam rapat juga menyinggung rencana pemberian fasilitas kepabeanan yang lebih besar atas impor barang kiriman milik PMI. Kebijakan ini diperlukan agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang ke kampung halaman.

Rencananya, PMI akan diberikan pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman senilai masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun. Fasilitas pembebasan bea masuk untuk PMI ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019.

Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal hanya US$3.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ujarnya.

Benny menilai pemberian fasilitas kepabeanan perlu diatur secara khusus untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan.

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyatakan pemerintah tengah menyusun RPMK mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI, termasuk pembebasan bea masuk barang kiriman senilai US$1.500 per tahun. RPMK ini disusun oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra