LAYANAN KEPABEANAN

Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terus disederhanakan untuk memudahkan penumpang yang baru tiba dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memiliki pilihan untuk meregistrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai terdekat. Menurutnya, kemudahan ini membuat antrean registrasi IMEI di bandara menjadi tidak terlalu ramai.

"Registrasi IMEI, yang sering menjadi keluhan, kalau kita lihat sekarang jarang sekali antrean di bandara karena IMEI bisa diurus di kantor bea cukai lain selain bandara," katanya dalam acara APBN Week, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Lupi mengatakan kemudahan registrasi IMEI dapat dirasakan semua penumpang yang tiba dari luar negeri. HKT yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan.

Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code juga masih dapat disampaikan ke kantor bea cukai terdekat.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Selain itu, melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, prosedur registrasi IMEI telah disederhanakan sejak 13 Maret 2023. Dengan peraturan ini, proses registrasi IMEI kini dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD), khususnya pada bandara yang mewajibkan penggunaan e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai.

Kemudian, ada penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI. Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500, proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Namun apabila harga HKT di atas US$500, akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Penelitian lebih lanjut tersebut pun dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang bisa mengurus di kantor bea cukai terdekat dengan tempat tinggalnya, serta tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Apabila terjadi kesalahan input pada pendaftaran, pemilik HKT dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko