LAYANAN KEPABEANAN

Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terus disederhanakan untuk memudahkan penumpang yang baru tiba dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memiliki pilihan untuk meregistrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai terdekat. Menurutnya, kemudahan ini membuat antrean registrasi IMEI di bandara menjadi tidak terlalu ramai.

"Registrasi IMEI, yang sering menjadi keluhan, kalau kita lihat sekarang jarang sekali antrean di bandara karena IMEI bisa diurus di kantor bea cukai lain selain bandara," katanya dalam acara APBN Week, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lupi mengatakan kemudahan registrasi IMEI dapat dirasakan semua penumpang yang tiba dari luar negeri. HKT yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan.

Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code juga masih dapat disampaikan ke kantor bea cukai terdekat.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, prosedur registrasi IMEI telah disederhanakan sejak 13 Maret 2023. Dengan peraturan ini, proses registrasi IMEI kini dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD), khususnya pada bandara yang mewajibkan penggunaan e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai.

Kemudian, ada penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI. Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500, proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Namun apabila harga HKT di atas US$500, akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Penelitian lebih lanjut tersebut pun dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang bisa mengurus di kantor bea cukai terdekat dengan tempat tinggalnya, serta tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Apabila terjadi kesalahan input pada pendaftaran, pemilik HKT dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak