LAYANAN KEPABEANAN

Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terus disederhanakan untuk memudahkan penumpang yang baru tiba dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memiliki pilihan untuk meregistrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai terdekat. Menurutnya, kemudahan ini membuat antrean registrasi IMEI di bandara menjadi tidak terlalu ramai.

"Registrasi IMEI, yang sering menjadi keluhan, kalau kita lihat sekarang jarang sekali antrean di bandara karena IMEI bisa diurus di kantor bea cukai lain selain bandara," katanya dalam acara APBN Week, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Lupi mengatakan kemudahan registrasi IMEI dapat dirasakan semua penumpang yang tiba dari luar negeri. HKT yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan.

Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code juga masih dapat disampaikan ke kantor bea cukai terdekat.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain itu, melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, prosedur registrasi IMEI telah disederhanakan sejak 13 Maret 2023. Dengan peraturan ini, proses registrasi IMEI kini dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD), khususnya pada bandara yang mewajibkan penggunaan e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai.

Kemudian, ada penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI. Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500, proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Namun apabila harga HKT di atas US$500, akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Penelitian lebih lanjut tersebut pun dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang bisa mengurus di kantor bea cukai terdekat dengan tempat tinggalnya, serta tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Apabila terjadi kesalahan input pada pendaftaran, pemilik HKT dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN