PAJAK BERTUTUR 2021

Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: Bukan Sekadar Genjot Penerimaan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: Bukan Sekadar Genjot Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada korelasi antara langkah reformasi perpajakan dan kepercayaan wajib pajak.

Pemerintah, ujar Sri Mulyani, melakukan reformasi perpajakan demi mengoptimalkan penerimaan negara. Secara bersamaan, reformasi yang mencakup berbagai aspek tersebut juga bertujuan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

"Karena pajak itu identik dengan kepercayaan masyarakat kepada negara," katanya dalam acara Pajak Bertutur, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pajak memiliki konsep yang sama dengan gotong royong karena membutuhkan kontribusi semua warga negara. Menurutnya, masyarakat harus memiliki rasa tanggung jawab membayar pajak untuk mencapai pembangunan negara.

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah juga memiliki tugas melakukan reformasi di bidang perpajakan. Melalui reformasi tersebut, pemerintah akan memperbaiki bidang administrasi perpajakan, memperkuat sumber daya manusia, dan memodernisasi sistemnya.

"Bahkan juga kalau ada pejabat atau petugas pajak yang nakal, adalah kewajiban kami untuk terus melakukan koreksi," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus menggencarkan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. Edukasi tersebut perlu diberikan sejak dini melalui materi di sekolah karena anak-anak pada akhirnya akan menjadi wajib pajak di masa depan.

"Seharusnya pendidikan mengenai ketatanegaraan, kewarganegaraan, atau kecintaan terhadap negara harus satu napas dengan kewajiban untuk membayar pajak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2021 | 22:31 WIB

Pemahaman dan sosialisasi dini tentang perpajakan memang sangat perlu. Masa transisi dari anak-anak yang sudah lulus sekolah/kuliah, kemudian hidup mandiri dan bekerja, pasti akan dikagetkan dengan segala macam kerumitasn soal pajak. Maka perlu sosialisasi dan pemahaman sejak dini mengenai pajak, agar ketika telah menjadi wajib pajak, masyarakat tau perannya seperti apa dan menjadi wajib pajak yang patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?