PAJAK BERTUTUR 2021

Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: Bukan Sekadar Genjot Penerimaan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: Bukan Sekadar Genjot Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada korelasi antara langkah reformasi perpajakan dan kepercayaan wajib pajak.

Pemerintah, ujar Sri Mulyani, melakukan reformasi perpajakan demi mengoptimalkan penerimaan negara. Secara bersamaan, reformasi yang mencakup berbagai aspek tersebut juga bertujuan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

"Karena pajak itu identik dengan kepercayaan masyarakat kepada negara," katanya dalam acara Pajak Bertutur, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sri Mulyani mengatakan pajak memiliki konsep yang sama dengan gotong royong karena membutuhkan kontribusi semua warga negara. Menurutnya, masyarakat harus memiliki rasa tanggung jawab membayar pajak untuk mencapai pembangunan negara.

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah juga memiliki tugas melakukan reformasi di bidang perpajakan. Melalui reformasi tersebut, pemerintah akan memperbaiki bidang administrasi perpajakan, memperkuat sumber daya manusia, dan memodernisasi sistemnya.

"Bahkan juga kalau ada pejabat atau petugas pajak yang nakal, adalah kewajiban kami untuk terus melakukan koreksi," ujarnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Di sisi lain, menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus menggencarkan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. Edukasi tersebut perlu diberikan sejak dini melalui materi di sekolah karena anak-anak pada akhirnya akan menjadi wajib pajak di masa depan.

"Seharusnya pendidikan mengenai ketatanegaraan, kewarganegaraan, atau kecintaan terhadap negara harus satu napas dengan kewajiban untuk membayar pajak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2021 | 22:31 WIB

Pemahaman dan sosialisasi dini tentang perpajakan memang sangat perlu. Masa transisi dari anak-anak yang sudah lulus sekolah/kuliah, kemudian hidup mandiri dan bekerja, pasti akan dikagetkan dengan segala macam kerumitasn soal pajak. Maka perlu sosialisasi dan pemahaman sejak dini mengenai pajak, agar ketika telah menjadi wajib pajak, masyarakat tau perannya seperti apa dan menjadi wajib pajak yang patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%