AUSTRIA

Reformasi Pajak Berlaku 2022, Ada Pajak Karbon dan Diskon PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Reformasi Pajak Berlaku 2022, Ada Pajak Karbon dan Diskon PPh Badan

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Pemerintah Austria mengumumkan agenda reformasi pajak bakal berlaku efektif pada pertengahan 2022.

Kanselir Sebastian Kurz mengatakan reformasi pajak mengusung tema Eco-Social. Dia menyampaikan desain reformasi mengikuti perubahan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Jerman melalui penerapan pajak atas emisi karbon.

"Reformasi mengikuti contoh Jerman dengan mengenakan pajak emisi karbondioksida," katanya dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kurz memaparkan pajak karbon pada fase awal implementasi ditetapkan sebesar €30 per ton emisi CO2. Beban pajak akan naik bertahap dan akan mencapai angka €55 per ton emisi pada tahun fiskal 2025.

Sementara itu, pemerintah memberikan relaksasi PPh badan dengan penurunan tarif dari 25% menjadi 23%. Penurunan tarif tersebut akan berlaku efektif pada 2024.

Sebagai kompensasi penurunan tarif PPh badan, keluarga dengan penghasilan menengah ke bawah juga ikut mendapatkan relaksasi pajak. Tunjangan anak naik dari €1.500 per anak menjadi €2.000 per anak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya kredit pajak bagi warga yang tinggal di wilayah perkotaan diberikan senilai €100 per tahun. Sementara itu, warga di perdesaan mendapatkan kredit pajak sejumlah €200 per tahun.

"Kebijakan pajak baru akan menurunkan beban perpajakan bagi kelas pekerja," terangnya.

Kendati begitu, proposal reformasi pajak yang disodorkan koalisi pemerintah langsung mendapatkan kritik dari aktivis lingkungan hidup. WWF Austria menilai reformasi sebagai bentuk kompromi politik dan minim komitmen pada upaya mengurangi emisi.

"Pajak karbon harus lebih ambisius agar mengurangi emisi secara efektif," terang WWF Austria seperti dikutip dw.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?