DITJEN PAJAK

Reformasi Pajak: 10 Acuan DJP untuk Organisasi, Probis, dan Sistem

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 11:15 WIB
Reformasi Pajak: 10 Acuan DJP untuk Organisasi, Probis, dan Sistem

Ilustrasi. Sejumlah peserta menyimak paparan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam konteks reformasi perpajakan, termasuk dengan pembangunan coretax administration system (CTAS), proses bisnis dirancang ulang berdasarkan pada business directions Ditjen Pajak (DJP).

Dalam laman resminya, otoritas menjabarkan adanya 10 business directions yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan organisasi, proses bisnis, serta sistem pada masa mendatang.

“Reformasi perpajakan merupakan upaya pembenahan berbagai aspek yang dilakukan secara berkelanjutan oleh DJP,” bunyi penjelasan otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertama, streamlined process. DJP mengatakan penyederhanaan proses bisnis agar menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini dilakukan melalui perampingan serta pengurangan langkah-langkah manual di dalam proses, contohnya adalah prepopulated data.

“Pemanfaatan teknologi untuk menghilangkan duplikasi dan proses yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas hasil pekerjaan,” imbuh DJP.

Kedua, customer-centric approach based on user experience. Proses yang berorientasi pada kemudahan (ease of use) bagi pengguna (wajib pajak dan pegawai DJP) dioptimalkan berdasarkan pada pengalaman pengguna (user experience).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Penciptaan pengalaman yang positif kepada pengguna dengan memahami kebutuhan, memaksimalkan pelayanan, serta membangun hubungan,” jelas otoritas.

Ketiga, open and integrated system. Sistem inti yang baru, sambung DJP, harus menjadi sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis dalam 1 sistem informasi. Sistem inti yang baru juga harus bisa menciptakan keterhubungan dengan sistem informasi di sekitarnya.

“Proses dan sistem yang terintegrasi dapat memberikan kemampuan yang unggul dalam proses analisa dan pelaporan,” kata DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, data and knowledge driven. Optimalisasi pemberian layanan sera penyelesaian proses berbasis data dan pengetahuan. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan business intelligence, knowledge management, dan compliance risk management.

“Pemanfaatan sistem yang berbasis data yang terintegrasi dapat memberikan kemampuan dalam proses analisis dan pelaporan yang berkualitas dan kredibel, baik untuk mendukung keperluan internal maupun eksternal,” jelas DJP.

Kelima, digitized and automated process. DJP mengatakan pengembangan proses bisnis memanfaatkan penggunaan digitalisasi untuk automasi proses. Misal, paperless processing, pengurangan entri data secara manual, otomatisasi workflow, persetujuan secara elektronik, monitoring umur piutang, dan pendeteksian anomali.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Keenam, enterprise wide - integrated view of taxpayer. Informasi wajib pajak yang komprehensif dan dapat menampilkan informasi terkait dengan wajib pajak. Informasi tersebut terintegrasi di dalam 1 sistem.

Ketujuh, prudent and accountable. Sistem andal dan terorganisasi berdasarkan pada prinsip kehati-hatian serta keamanan dengan pemisahan yang jelas atas tugas serta autentikasi yang memadai.

Kedelapan, risk-based compliance approach. DJP mengatakan pendekatan risiko dimanfaatkan untuk membantu pengambilan keputusan, menentukan tindak lanjut yang feasible, serta mengalokasikan sumber daya yang tersedia lewat prioritas pekerjaan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kesembilan, omni channels and borderless services. DJP mengatakan optimalisasi jalur layanan dilakukan dengan menambahkan akses tambahan dalam pemberian layanan. Dalam konteks ini, wajib pajak nantinya bisa mendapatkan sejumlah layanan tanpa harus ke kantor pajak terdaftar.

Kesepuluh, centralized key capabilities in centers of excellence. Pemanfaatan secara optimal dari kemampuan dan keterampilan utama yang terpusat untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh bagian dari DJP.

“Memfasilitasi peran baru dan peningkatan peran yang ada melalui perubahan yang dimungkinkan oleh teknologi seperti big data analytics, artificial intelligence, dan shared services,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra