SPANYOL

Reformasi Fiskal, Tarif untuk 3 Jenis Pajak Ini Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Reformasi Fiskal, Tarif untuk 3 Jenis Pajak Ini Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. Raja Spanyol Felipe dan Ratu Letizia berjalan melewati bendera selama penghormatan kenegaraan untuk mengenang para korban penyakit virus corona (COVID-19) Spanyol, di Istana Kerajaan di Madrid, Spanyol, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Javier Barbancho/AWW/sa.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol tengah melakukan reformasi perpajakan dalam skala besar pada level pusat dan daerah. Salah satu reformasi pajak yang akan dilakukan di antaranya berupa penyesuaian atau kenaikan tarif pajak.

Perdana Menteri (PM) Pedro Sanchez mengatakan reformasi perpajakan diperlukan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi salah satu syarat agar dana bantuan Uni Eropa untuk pemulihan ekonomi dapat cair.

"Penyesuaian pembayaran pajak ini tidak terelakkan," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

PM Sanchez mengungkapkan agenda reformasi pajak akan membuka akses pemerintah terhadap dana bantuan Uni Eropa senilai €79,5 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 selama beberapa tahun.

Sebagai gantinya, reformasi pajak digulirkan pemerintah untuk menambah kapasitas fiskal. Nanti, pemerintah akan mengubah regulasi tentang pajak penghasilan orang pribadi, pajak kekayaan, dan pajak warisan. Tarif ketiga jenis pajak tersebut dipastikan akan meningkat pascareformasi.

"Kami akan melakukan reformasi pajak, tetapi dengan keadilan," jelas Sanchez.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan mengubah ketentuan tentang pajak kendaraan bermotor. Dua opsi sudah dirilis pemerintah dengan tambahan pajak atas registrasi kendaraan bermotor dan pajak jalan raya.

Perubahan kedua jenis pungutan tersebut dimaksudkan untuk menekan emisi karbon dari sektor transportasi. Pemilik kendaraan dapat dibebaskan dari pungutan pajak registrasi kendaraan jika emisi yang dihasilkan kurang dari 120 gr/km.

Nanti, tata cara pungutan pajak tersebut ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengumpulkan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, skema pajak jalan raya juga ikut diubah. Pada saat ini pungutan berlaku berdasarkan jenis dan bobot kendaraan. Ke depannya, pajak jalan raya akan memberikan diskon untuk kendaraan yang rendah emisi.

"Tarif pajak akan bergerak progresif berdasarkan tingkat pencemaran yang dihasilkan," tutur Sanchez seperti dilansir euroweeklynews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN