SPANYOL

Reformasi Fiskal, Tarif untuk 3 Jenis Pajak Ini Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Reformasi Fiskal, Tarif untuk 3 Jenis Pajak Ini Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. Raja Spanyol Felipe dan Ratu Letizia berjalan melewati bendera selama penghormatan kenegaraan untuk mengenang para korban penyakit virus corona (COVID-19) Spanyol, di Istana Kerajaan di Madrid, Spanyol, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Javier Barbancho/AWW/sa.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol tengah melakukan reformasi perpajakan dalam skala besar pada level pusat dan daerah. Salah satu reformasi pajak yang akan dilakukan di antaranya berupa penyesuaian atau kenaikan tarif pajak.

Perdana Menteri (PM) Pedro Sanchez mengatakan reformasi perpajakan diperlukan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi salah satu syarat agar dana bantuan Uni Eropa untuk pemulihan ekonomi dapat cair.

"Penyesuaian pembayaran pajak ini tidak terelakkan," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

PM Sanchez mengungkapkan agenda reformasi pajak akan membuka akses pemerintah terhadap dana bantuan Uni Eropa senilai €79,5 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 selama beberapa tahun.

Sebagai gantinya, reformasi pajak digulirkan pemerintah untuk menambah kapasitas fiskal. Nanti, pemerintah akan mengubah regulasi tentang pajak penghasilan orang pribadi, pajak kekayaan, dan pajak warisan. Tarif ketiga jenis pajak tersebut dipastikan akan meningkat pascareformasi.

"Kami akan melakukan reformasi pajak, tetapi dengan keadilan," jelas Sanchez.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan mengubah ketentuan tentang pajak kendaraan bermotor. Dua opsi sudah dirilis pemerintah dengan tambahan pajak atas registrasi kendaraan bermotor dan pajak jalan raya.

Perubahan kedua jenis pungutan tersebut dimaksudkan untuk menekan emisi karbon dari sektor transportasi. Pemilik kendaraan dapat dibebaskan dari pungutan pajak registrasi kendaraan jika emisi yang dihasilkan kurang dari 120 gr/km.

Nanti, tata cara pungutan pajak tersebut ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengumpulkan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, skema pajak jalan raya juga ikut diubah. Pada saat ini pungutan berlaku berdasarkan jenis dan bobot kendaraan. Ke depannya, pajak jalan raya akan memberikan diskon untuk kendaraan yang rendah emisi.

"Tarif pajak akan bergerak progresif berdasarkan tingkat pencemaran yang dihasilkan," tutur Sanchez seperti dilansir euroweeklynews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?