KEBIJAKAN CUKAI

Redam Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Segera Adakan Lagi Operasi Gempur

Dian Kurniati | Jumat, 05 Mei 2023 | 15:30 WIB
Redam Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Segera Adakan Lagi Operasi Gempur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menjalankan fungsi sebagai community protector, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal secara serentak dan terpadu pada pekan depan.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Penindakan ini merupakan extra effort kami. Karena, bagaimanapun impact dari kenaikan tarif itu adalah rokok ilegal. Ketika tarif cukai naik, harga naik, akhirnya konsumsi banyak pindah ke rokok ilegal," katanya, dikutip pada Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akbar menuturkan gempur rokok ilegal menjadi operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok. Menurutnya, program tersebut telah diadakan secara rutin sejak 2018.

Awalnya program ini bernama Operasi Patuh Ampadan. Dalam perkembangannya, berganti nama menjadi Operasi Gempur pada 2018.

Melalui program tersebut, DJBC menargetkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga terus menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%.

Data DJBC turut menunjukkan ada 9.778 penindakan pada Januari hingga Maret 2023. Dari angka tersebut, 69,34% di antaranya dilakukan terhadap produk hasil tembakau ilegal.

Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal.

"[Operasi gempur rokok ilegal] ini melibatkan seluruh stakeholders. Kami ada kerja sama dengan TNI, kepolisian, dan pemda karena Pemda mendapat DBHCHT," ujar Akbar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra