TURKI

Redam Inflasi, Negara Ini Pangkas Tarif PPN Listrik dan Irigasi

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:00 WIB
Redam Inflasi, Negara Ini Pangkas Tarif PPN Listrik dan Irigasi

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki memutuskan untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penggunaan listrik untuk rumah tangga dan irigasi pertanian dari sebelumnya 18% menjadi 8%.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memutuskan untuk menurunkan tarif PPN guna meringankan beban rumah tangga dan bisnis di tengah melonjaknya inflasi dan tingginya tarif listrik. Dia berjanji masalah inflasi akan selesai pada musim panas.

"Pada musim panas, kami akan menuntaskan isu inflasi," katanya seperti dilansir dailysabah.com, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam beberapa bulan terakhir ini, Turki tengah dihantam isu inflasi. Pada Januari 2021, inflasi secara bulanan mencapai 48,7% secara tahunan. Pada Februari 2022, inflasi diperkirakan menyentuh 53% akibat harga bahan pangan dan energi yang masih belum bisa dikontrol.

Guna meredam inflasi, Turki bahkan telah memangkas tarif PPN bahan pangan dari 8% menjadi 1% sejak 14 Februari 2022. Sejak hari itu juga, pelaku usaha telah diwajibkan untuk menurunkan harga bahan pokok sejalan dengan penurunan tarif PPN.

Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan mendapatkan mandat untuk mengawasi harga jual mulai dari level produksi, grosir, hingga harga jual yang diterima konsumen pada level ritel.

Selain pemangkasan tarif PPN, pemerintah juga berencana melakukan upaya lainnya. Salah satunya adalah menyesuaikan tarif listrik untuk rumah tangga dengan penggunaan listrik yang rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?