PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran PBB-P2 di Bawah Rata-Rata, Anies Beberkan Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 07:00 WIB
Realisasi Setoran PBB-P2 di Bawah Rata-Rata, Anies Beberkan Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dinilai belum optimal lantaran masih meleset dari target yang telah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) cukup baik dengan nilai mencapai Rp37,42 triliun. Meski begitu, realisasi PBB dan BPHTB tercatat tidak mencapai target.

"Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun terdapat komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal yaitu kurang dari 95% seperti BPHTB dan PBB," katanya, dikutip Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Tahun lalu, realisasi setoran PBB-P2 mencapai Rp8,97 triliun atau 94,96% dari target senilai Rp9.45 triliun. Sementara itu, BPHTB tercatat Rp4,68 triliun atau hanya 93,62% dari target senilai Rp5 triliun.

Dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta 2020, Anies menyebutkan setidaknya terdapat 6 faktor penyebab realisasi PBB dan BPHTB pada tahun lalu di bawah rata-rata penerimaan per jenis pajak secara umum.

Pertama, pandemi Covid-19 dinilai menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi khususnya wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak yang besar. Hal ini membuat wajib pajak kesulitan membayar PBB sesuai dengan nilai ketetapan PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kedua, terdapat banyak objek pajak yang memiliki nilai ketetapan besar, tetapi objek pajaknya sudah tidak ada. Terdapat pula beberapa objek pajak yang menjadi objek sengketa, objek milik pemerintah, dan objek pajak yang belum diperbarui oleh pemiliknya sehingga mempersulit penagihan.

Ketiga, pemprov juga tidak dapat melakukan penagihan aktif secara maksimal akibat pandemi Covid-19. Keempat, pemprov mencatat masih terdapat transaksi properti di DKI Jakarta yang menggunakan harga NJOP, bukan harga sebenarnya.

Kelima, masih terdapat banyak apartemen yang belum dilakukan pertelaan dan pemecahan. Terakhir, banyak jual beli properti yang dilakukan berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukan akta jual beli (AJB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 08:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari DKI Jakarta dinilai sudah baik. Namun, realisasi PBB dan BPHTB masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan. Faktor utama yang menyebabkan melesetnya realisasi PBB dan BPHTB adalah pandemi Covid-19. Diharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa segera pulih dan bisa membayar PBB serta BPHTB dengan normal.

20 April 2021 | 08:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari DKI Jakarta dinilai sudah baik. Namun, realisasi PBB dan BPHTB masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan. Faktor utama yang menyebabkan melesetnya realisasi PBB dan BPHTB adalah pandemi Covid-19. Diharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa segera pulih dan bisa membayar PBB serta BPHTB dengan normal.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP