PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran PBB-P2 di Bawah Rata-Rata, Anies Beberkan Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 07:00 WIB
Realisasi Setoran PBB-P2 di Bawah Rata-Rata, Anies Beberkan Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dinilai belum optimal lantaran masih meleset dari target yang telah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) cukup baik dengan nilai mencapai Rp37,42 triliun. Meski begitu, realisasi PBB dan BPHTB tercatat tidak mencapai target.

"Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun terdapat komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal yaitu kurang dari 95% seperti BPHTB dan PBB," katanya, dikutip Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tahun lalu, realisasi setoran PBB-P2 mencapai Rp8,97 triliun atau 94,96% dari target senilai Rp9.45 triliun. Sementara itu, BPHTB tercatat Rp4,68 triliun atau hanya 93,62% dari target senilai Rp5 triliun.

Dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta 2020, Anies menyebutkan setidaknya terdapat 6 faktor penyebab realisasi PBB dan BPHTB pada tahun lalu di bawah rata-rata penerimaan per jenis pajak secara umum.

Pertama, pandemi Covid-19 dinilai menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi khususnya wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak yang besar. Hal ini membuat wajib pajak kesulitan membayar PBB sesuai dengan nilai ketetapan PBB.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kedua, terdapat banyak objek pajak yang memiliki nilai ketetapan besar, tetapi objek pajaknya sudah tidak ada. Terdapat pula beberapa objek pajak yang menjadi objek sengketa, objek milik pemerintah, dan objek pajak yang belum diperbarui oleh pemiliknya sehingga mempersulit penagihan.

Ketiga, pemprov juga tidak dapat melakukan penagihan aktif secara maksimal akibat pandemi Covid-19. Keempat, pemprov mencatat masih terdapat transaksi properti di DKI Jakarta yang menggunakan harga NJOP, bukan harga sebenarnya.

Kelima, masih terdapat banyak apartemen yang belum dilakukan pertelaan dan pemecahan. Terakhir, banyak jual beli properti yang dilakukan berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukan akta jual beli (AJB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 08:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari DKI Jakarta dinilai sudah baik. Namun, realisasi PBB dan BPHTB masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan. Faktor utama yang menyebabkan melesetnya realisasi PBB dan BPHTB adalah pandemi Covid-19. Diharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa segera pulih dan bisa membayar PBB serta BPHTB dengan normal.

20 April 2021 | 08:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari DKI Jakarta dinilai sudah baik. Namun, realisasi PBB dan BPHTB masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan. Faktor utama yang menyebabkan melesetnya realisasi PBB dan BPHTB adalah pandemi Covid-19. Diharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa segera pulih dan bisa membayar PBB serta BPHTB dengan normal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan