KOTA MEDAN

Realisasi Setoran Pajak Rendah, Pemkot: Sektor Usaha Belum Pulih

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:00 WIB
Realisasi Setoran Pajak Rendah, Pemkot: Sektor Usaha Belum Pulih

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Sumatera Utara mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Maret 2021 hanya Rp161,5 miliar atau 9,5% dari target Rp1,7 triliun.

Kepala BP2RD Kota Medan Suherman mengatakan belum semua sektor penyumbang pajak daerah pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Beberapa setoran pajak yang minim tersebut biasanya karena berhubungan dengan kunjungan wisatawan.

"Beberapa sektor penerimaan pajak masih minim, salah satunya dari pajak hiburan dan pajak hotel, sedangkan pajak restoran penerimaan masih normal," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Suherman menuturkan penerimaan pajak restoran saat ini sekitar 12-14% dari target. Meski tidak memerinci nominalnya, ia menyebut persentase penerimaan pajak daerah hingga akhir Maret itu sama seperti situasi sebelum pandemi.

Penerimaan pajak hiburan dan hotel juga tercatat masih sangat kecil. Penerimaan pajak hotel biasanya sedikit membaik pada akhir pekan karena okupansi hotel membaik perlahan, tetapi tren serupa tidak berlaku pada pajak hiburan.

Suherman memperkirakan penerimaan pajak daerah akan membaik setelah masyarakat memperoleh vaksin. Program vaksinasi akan memulihkan aktivitas perekonomian masyarakat sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sektor usaha yang diharapkan segera pulih di antaranya bioskop karena sumbangannya yang besar terhadap penerimaan daerah. Jika bioskop kembali beroperasi, BP2RD akan bisa mengumpulkan penerimaan pajak hiburan dan restoran sekaligus.

Sembari program vaksinasi berjalan, Suherman menyebut pemkot akan berupaya mengoptimalkan jenis pajak lain yang tidak terdampak pandemi. Dia menargetkan penerimaan pajak daerah hingga kuartal II/2021 mencapai Rp680 miliar atau 40% dari target.

"Ada beberapa sektor yang akan dikejar salah satunya pajak reklame, itu baru peralihan ke BP2RD dari dinas perizinan. Potensi pajak reklame memang besar, targetnya Rp34 miliar," ujarnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN