KOTA MEDAN

Realisasi Setoran Pajak Rendah, Pemkot: Sektor Usaha Belum Pulih

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:00 WIB
Realisasi Setoran Pajak Rendah, Pemkot: Sektor Usaha Belum Pulih

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Sumatera Utara mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Maret 2021 hanya Rp161,5 miliar atau 9,5% dari target Rp1,7 triliun.

Kepala BP2RD Kota Medan Suherman mengatakan belum semua sektor penyumbang pajak daerah pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Beberapa setoran pajak yang minim tersebut biasanya karena berhubungan dengan kunjungan wisatawan.

"Beberapa sektor penerimaan pajak masih minim, salah satunya dari pajak hiburan dan pajak hotel, sedangkan pajak restoran penerimaan masih normal," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Suherman menuturkan penerimaan pajak restoran saat ini sekitar 12-14% dari target. Meski tidak memerinci nominalnya, ia menyebut persentase penerimaan pajak daerah hingga akhir Maret itu sama seperti situasi sebelum pandemi.

Penerimaan pajak hiburan dan hotel juga tercatat masih sangat kecil. Penerimaan pajak hotel biasanya sedikit membaik pada akhir pekan karena okupansi hotel membaik perlahan, tetapi tren serupa tidak berlaku pada pajak hiburan.

Suherman memperkirakan penerimaan pajak daerah akan membaik setelah masyarakat memperoleh vaksin. Program vaksinasi akan memulihkan aktivitas perekonomian masyarakat sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sektor usaha yang diharapkan segera pulih di antaranya bioskop karena sumbangannya yang besar terhadap penerimaan daerah. Jika bioskop kembali beroperasi, BP2RD akan bisa mengumpulkan penerimaan pajak hiburan dan restoran sekaligus.

Sembari program vaksinasi berjalan, Suherman menyebut pemkot akan berupaya mengoptimalkan jenis pajak lain yang tidak terdampak pandemi. Dia menargetkan penerimaan pajak daerah hingga kuartal II/2021 mencapai Rp680 miliar atau 40% dari target.

"Ada beberapa sektor yang akan dikejar salah satunya pajak reklame, itu baru peralihan ke BP2RD dari dinas perizinan. Potensi pajak reklame memang besar, targetnya Rp34 miliar," ujarnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai