PENERIMAAN PAJAK

Realisasi PPN Tembus Target APBNP 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 09:01 WIB
Realisasi PPN Tembus Target APBNP 2017

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp478,4 triliun atau 100,6% dari target APBNP 2017 Rp475,5 triliun dengan pertumbuhan 16% dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya Rp412,2 triliun sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun 2017 yang tumbuh 16% mengindikasikan konsumsi masyarakat atau daya belinya masih cukup kuat, meski penghitungan itu masih bersifat sementara.

“Kami akan lebih berhati-hati dalam mendorong penerimaan pajak, sehingga tidak memberi tekanan bagi perekonomian nasional. Momentum ini luar biasa tingginya hingga menunjukkan tren yang semakin sehat dan menopang kita untuk menjaga APBN yang sehat dan kredibel,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (2/1).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Secara keseluruhan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2017 mencapai Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target yang dipatok dalam APBNP sebesar Rp1.472,7 triliun. Capaian itu mengalami pertumbuhan sebesar 4,3% dibanding dengan tahun 2016 meski berlangsung program pengampunan pajak.

Sri Mulyani menjabarkan realisasi itu meliputi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas mencapai Rp50,3 triliun atau 120,4% dari target sebesar Rp41,8 triliun, penerimaan pajak non migas mencapai Rp1.097,2 triliun atau 88,4% dari target sebesar Rp1.241,8 triliun, serta penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7% dari target sebesar Rp189,1triliun.

“Realisasi penerimaan mencapai 91% itu merupakan pertama kalinya sejak 2 tahun terakhir yang hanya bisa mencapai 83%. Hal ini merupakan realisasi tertinggi sepanjang masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dia menyebutkan realisasi pajak non migas tercatat tumbuh 2,6% jika diakumulasi dengan penerimaan dari program tax amnesty pada tahun 2016, sementara penerimaan pajak non migas terbagi menjadi 4 penerimaan, yaitu dari sektor PPh non Migas mencapai Rp595,3 triliun atau 80,2% dari target APBNP Rp742,2 triliun.

Kemudian penerimaan PPN mencapai Rp478,4 triliun atau 100,6% dari target APBNP Rp475,5 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp16,8 triliun atau 108,9% dari target APBNP Rp15,4 triliun, serta penerimaan pajak lainnya mencapai Rp6,7 triliun atau 77,5% dari target APBNP Rp8,7 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai