KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan Pajak Baru 77,6%, DJP Masih Yakin Target Tercapai

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 19:00 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Baru 77,6%, DJP Masih Yakin Target Tercapai

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan pihaknya akan berupaya mencapai target penerimaan pajak senilai Rp1.229,59 triliun dalam waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, berbagai kegiatan rutin juga terus dilakukan hingga tutup buku.

"Kami di sini tetap berusaha mencoba untuk memenuhi target penerimaan pajak sesuai yang diamanatkan dalam UU APBN 2021," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Suryo mengatakan DJP memiliki kegiatan rutin untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM). Tak cuma itu, DJP juga melakukan dinamisasi pembayaran angsuran pajak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan.

Menurutnya, pengawasan tersebut utamanya dilakukan kepada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19 dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Sektor tersebut utamanya industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan.

Hingga Oktober 2021, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Angka tersebut juga setara 77,6% dari target penerimaan pajak, Rp1.229,59 triliun.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Penerimaan pajak dari industri pengolahan hingga Oktober 2021 tumbuh 14,6%, sedangkan pada periode yang sama 2020 lalu minus 18,1%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 29,8%.

Kemudian, setoran pajak dari sektor perdagangan juga tumbuh 25,0%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 20,0%. Sektor tersebut memiliki kontribusi 21,8% terhadap penerimaan pajak.

Terakhir, penerimaan pajak dari sektor pertambangan juga tumbuh mencapai 43,4%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 43,9%. Sektor pertambangan memiliki kontribusi 4,3% terhadap penerimaan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN