PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72%, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 20:54 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72%, Ini Kata DJP

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka data realisasi penerimaan hingga akhir November 2019. Realisasi yang baru mencapai 72% dari target ini disebut masih belum stabil.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan masih belum stabilnya data yang dibuka pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR karena masih perlu dilakukan proses lanjutan. Data tersebut masih butuh rekonsiliasi rekonsiliasi secara menyeluruh.

“Disebut belum stabil karena data itu kan berasal dari beberapa saluran,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:
Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Yon melanjutkan saluran dalam merangkai data penerimaan berasal dari Modul Penerimaan Negara (MPN). Dia menyebutkan data ini dapat diperoleh secara langsung alias real time.

Kemudian, saluran lain yang digunakan DJP dalam menghitung realisasi penerimaan antara lain dari Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Data yang berasal dari saluran-saluran tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi hingga tingkat KPP.

“Belum stabil karena ada beberapa data yang harus di rekonsiliasi. Jadi kita menunggu semua proses ini semua masuk dan data ini diturunkan sampai level KPP. Dan itu biasanya pada H plus 7 dari tutup bulan sudah rapi," terang Yon.

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Seperti diketahui, dalam RDP Komisi XI dengan empat eselon I Kemenkeu yakni DJP, DJBC, DJPb, dan DJPPR mengupas terkait evaluasi kerja hingga akhir tahun ini. Pada kesempatan diskusi, Komisi XI mendesak DJP untuk membuka realisasi penerimaan dengan data yang terkini.

Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan hingga akhir November 2019, realisasi penerimaan senilai Rp1.136 triliun atau 72% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp1.577, 5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo