KABUPATEN BANGKA TENGAH

Realisasi PBB-P2 Tinggi, 18 Desa Dapat Penghargaan Bupati

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:00 WIB
Realisasi PBB-P2 Tinggi, 18 Desa Dapat Penghargaan Bupati

Ilustrasi.

BANGKA TENGAH, DDTCNews - Bupati Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman memberikan penghargaan dan hadiah kepada 18 desa/kelurahan yang berhasil mencatatkan pencapaian realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tertinggi.

Algafry mengatakan penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang telah mendukung pencapaian target PBB-P2. Dia pun berharap penghargaan dan hadiah tersebut dapat mendorong semangat para bupati dan lurah untuk meningkatkan PBB-P2.

"Harapan kami dengan memberikan reward ini, ke depannya mereka termotivasi dan lebih semangat lagi dalam menggerakkan masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari PBB di masing-masing wilayah desanya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Algafry mengatakan kepala desa dan lurah memiliki peran besar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PBB. Menurutnya, para kepala desa dan lurah tersebut biasanya mampu meyakinkan wajib pajak tentang pentingnya membayar PBB untuk mendukung kemajuan daerah.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakanan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Bangka Tengah. Selain itu, uang dari pajak juga dapat dipakai untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

"Dana yang kami ambil dari PBB ini nantinya akan dialokasikan ke pembangunan di daerah-daerah agar lebih baik lagi sehingga dengan membayar pajak maka masyarakat juga hadir dalam pembangunan Bangka Tengah ini," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Algafry menyebut realisasi PBB-P2 di wilayahnya saat ini mencapai Rp8,92 triliun. Penghargaan diberikan kepada desa dan kelurahan yang capaian PBB-P2 di wilayahnya di atas 70%.

Adapun realisasi PBB-P2 tertinggi tercatat di Desa Belilik, Kecamatan Namang, sebesar 188,27% dari target.

Selain kepada para kepala desa dan lurah, Algafry juga menyerahkan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang mendukung penyelesaian piutang pajak daerah bersama Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN