KABUPATEN BANYUMAS

Realisasi PBB Ditargetkan Lunas 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juni 2018 | 17:59 WIB
Realisasi PBB Ditargetkan Lunas 100%

TAMBAK, DDTCNews – Pemerintah Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas berupaya mempertahankan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lunas 100% selama 2 tahun berturut-turut, walaupun uang setorannya dikabarkan kerap mengendap di perangkat desa.

Camat Tambak Kabupaten Banyumas Dwi Irawan Sukma mengatakan tim perangkat desa yang menjadi ujung tombak, harus bisa merealisasikan pelunasan PBB 100% sebelum jatuh tempo, serta menyelesaikan berbagai masalah yang masih terjadi di lapangan.

“Permasalahan yang kerap muncul di Kecamatan Tambak adalah setoran PBB mengendap di perangkat desa, wajib pajak yang mengklaim bukan berdomisili di Kecamatan Tambak, maupun berbagai alasan lainnya,” katanya di Tambak, Sabtu (9/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dia menegaskan tidak ada alasan uang hasil pembayaran PBB digunakan dulu oleh perangkat desa. Menurutnya segala permasalahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambak pasti ada solusinya.

Di samping itu dia memaparkan wajib pajak yang memiliki tanah luas dianggap sebagai orang kaya, sehingga seharusnya bisa membayar PBB dan dilakukan sebelum jatuh tempo. Namun , Dwi Irawan menyadari nilai PBB yang dibayarkan warganya pun relatif rendah.

Komitmen tersebut disanggupi oleh Sekretaris Desa Buniayu Agus Supriyadi yang menyatakan siap merealisasikan pembayaran PBB bisa lunas sebelum jatuh tempo. Pasalnya dibandingkan dengan Kecamatan Tambak, pembayaran PBB di desa Buniayu telah lebih dulu merealisasikan PBB lunas 100%.

“Hal itu bukan menjadi masalah, pemerintah desa Buniayu juga sudah biasa merealisasikan PBB lunas 100% sebelum jatuh tempo. Bulan Agustus mendatang, target PBB bisa lunas,” pungkas Agus seperti dilansir radarbanyumas.co.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan