PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Tembus 88,6%, Menkeu Yakin Target Rp1.818 T Tercapai

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 14:55 WIB
Realisasi Pajak Tembus 88,6%, Menkeu Yakin Target Rp1.818 T Tercapai

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2023 sudah mencapai Rp1.523,7 triliun atau 88,6% dari target yang ditetapkan pada APBN 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan capaian tersebut, target penerimaan pajak senilai Rp1.818,24 triliun sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 75/2023 kemungkinan besar akan tercapai.

"Tentu kita mendorong pada 2 bulan terakhir ini bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk mencapai target yang sudah ditetapkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa pada hari ini, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Meski hampir mencapai target, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat mulai melambat. Penerimaan pajak hingga Oktober 2023 tercatat hanya tumbuh sebesar 5,3%, tidak setinggi pertumbuhan pada bulan yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 51,7%.

"Memang tidak mungkin penerimaan pajak selalu tumbuh di atas 50%. Maka, kita melihat adanya normalisasi dari level penerimaan pajak adalah sesuatu yang sudah kita antisipasi," ujar Sri Mulyani.

Bila diperinci, realisasi PPh nonmigas tercatat sudah mencapai Rp836,79 triliun atau 95,7% dari target, sedangkan realisasi PPN/PPnBM sudah mencapai Rp599,18 triliun atau baru 80,65% dari target.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Realisasi PPh migas tercatat sudah mencapai Rp58,99 triliun atau 96% dari target. Meski hampir mencapai target, kinerja PPh migas tercatat turun -13,2% bila dibandingkan dengan realisasi pada Oktober tahun sebelumnya.

"Harga migas memang mengalami penurunan dan lifting migas yang mengalami penurunan, sehingga PPh-nya tercapai 96% namun sebenarnya turun -13,2%," ujar Sri Mulyani.

Adapun realisasi PBB dan pajak lainnya tercatat mencapai Rp28,74 triliun atau sudah 71,84% dari target. Bila dibandingkan dengan realisasi pada Oktober tahun sebelumnya, realisasi PBB dan pajak lainnya tumbuh 10,72%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini