KABUPATEN KUDUS

Realisasi Pajak Kudus Sudah Tembus Rp75 M, Tapping Box Diperbanyak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:30 WIB
Realisasi Pajak Kudus Sudah Tembus Rp75 M, Tapping Box Diperbanyak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sepanjang Januari hingga 18 Juli 2022 mencapai Rp75,73 miliar. Angka tersebut mewakili 52,36% dari target penerimaan pajak senilai Rp144,62 miliar.

Famny Dwi Arfana, Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mengakui target penerimaan tahun ini memang mengalami kenaikan. Kendati demikian, dia mengaku optimis bisa mencapai target tersebut.

"Tahun kemarin targetnya Rp139,48 miliar dan itu terpenuhi, kami yakin tahun ini juga bisa," kata Famny, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Terlebih, lanjut Famny, Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi (tapping box) pada sejumlah tempat usaha di Kota Kretek ini. Famny menambahkan ada 60 tempat usaha baru yang kini tengah dalam proses pemasangan tapping box.

Famny menjelaskan pada 2020 pemkab telah memasang sebanyak 50 tapping box di sejumlah hotel dan restoran besar. Alat tersebut digunakan untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring sehingga dapat mencocokan jumlah pajak yang disetor dengan pemasukan yang diperoleh pelaku usaha.

“Kami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dilansir isknews.com, target penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten Kudus dipatok senilai Rp144,62 miliar dari 10 pos penerimaan. Adapun untuk pajak hotel ditarget Rp2,86 miliar, pajak restoran Rp9,7 miliar, pajak hiburan Rp385,04 juta, dan pajak reklame Rp3,3 miliar.

Sementara itu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditarget sejumlah Rp38,34 miliar, pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) Rp34,25 miliar, pajak parkir Rp632,6 juta, pajak penerangan jalan Rp51,78 miliar, pajak air tanah Rp3,32 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp7,84 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?