KEBIJAKAN FISKAL

Realisasi Insentif Perpajakan Impor Vaksin Capai Rp1,13 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 14:30 WIB
Realisasi Insentif Perpajakan Impor Vaksin Capai Rp1,13 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk impor vaksin dan alat kesehatan untuk keperluan Covid-19 hingga pekan ketiga April 2021 sudah mencapai Rp1,56 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif bea masuk dan PDRI tersebut berasal dari kegiatan impor alat kesehatan dan vaksin yang mencapai Rp8,55 triliun. Adapun sebagian besar insentif diberikan terhadap impor vaksin.

"Kalau kita lihat di sini Rp1,13 triliun dinikmati untuk pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor vaksin di Indonesia," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Insentif pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor vaksin diberikan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 188/2020. Jumlah vaksin yang diimpor per pekan ketiga April 2021 mencapai 62,44 juta dosis.

Importir yang baru saja memanfaatkan fasilitas PMK 188/2020 tersebut di antaranya PT Biofarma (Persero). Berdasarkan data Kemenkeu, BUMN tersebut melakukan importasi vaksin sebanyak 6 juta dosis dari Sinovac.

Importasi vaksin oleh PT Biofarma dilakukan pada 18 April 2018. Nilai fasilitas bea masuk dan PDRI yang diberikan tercatat mencapai Rp106,9 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selanjutnya, Kemenkeu mencatat fasilitas impor yang diberikan atas alat kesehatan hingga pekan ketiga April 2021 sudah mencapai Rp426,31 miliar. Menurut Kemenkeu, terdapat tren penurunan pemanfaatan fasilitas impor alat kesehatan sepanjang tahun berjalan ini.

Pada Januari 2021, fasilitas impor alat kesehatan yang diberikan tercatat Rp166,5 miliar. Pada Maret, fasilitas yang diberikan hanya Rp53,8 miliar. Pada ekan ketiga April 2021, fasilitas bea masuk dan PDRI atas impor alat kesehatan hanya terealisasi Rp38,4 miliar.

"Alat kesehatan menurun seiring dengan produksi dalam negeri yang meningkat seperti APD dan lain-lain. Kami harap tren ini akan terus terjaga," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?