JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperketat ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor (re-ekspor) dan impor sementara. Pengetatan ini termuat dalam regulasi terbaru yang terbit akhir Juli hingga pekan pertama Agustus 2019.
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan adanya penambahan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information.
Dalam periode tersebut, pemerintah mengeluarkan perpanjangan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja hot rolled plate(HRP) dari tiga negara, yaitu China, Singapura dan Ukraina. Pengenaan BMAD berlaku selama 5 tahun ke depan.
Tidak hanya itu, pemerintah menurunkan bahkan membebaskan bea masuk atas beberapa barang impor dari Chile. Barang-barang yang dikenakan bea masuk 0% antara lain kuda, keledai, dan binantang hidup jenis lembu, seperti sapi dan kerbau. Ada pula kamning dan ikan yang kena bea masuk 0%.
Ada pula ketentuan terkait pajak yang langsung diterbitkan Menteri BUMN. Kementerian BUMN menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada dua kegiatan layanan, yakni layanan pelaksanaan kegiatan Uji Kelayakan dan Kemampuan (UKK) calon Direksi BUMN dan layanan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.
Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.02 Agustus 2019 bertajuk ‘Regulations on Re-exporting Imported Goods and Temporary Import are Tightened’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.
Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.04/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor. Beleid terbaru ini 30 hari sejak tanggal diundangkan 30 Juli 2019.
PMK ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, 22 Juli 2019. Beleid ini mencabut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan MenteriKeuangan No. 149/PMK.04/2007.
Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 178/PMK.04/2017 Tentang Impor Sementara.
Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, 29 Juli 2019. Ketentuan dalam peraturan tersebut berlaku 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan 29 Juli 2019.
Pengumuman Dirjen Pajak No.PENG-05/PJ/2019 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Pengumuman yang ditetapkan di Jakarta, 10 Juli 2019 oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan ini melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf bPeraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.03/2018.
Peraturan Menteri Keuangan No. 111/ PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina.
Aturan yang diteken di Jakarta pada 1 Agustus 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini hanya perpanjangan dari Peraturan MenteriKeuangan 50/PMK.010/2016 yang sudah berakhir masa berlakunya. Beleid ini berlaku mulai 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 1 Agustus 2019.
Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian BUMN. SE tersebut ditetapkan langsung oleh Menteri BUMN Rini M. Soemarno pada 29 Juli 2019 di Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.
Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juli 2019 dan diundangkan pada 30 Juli 2019. Ketentuan dalam regulasi ini berlaku pada 10 Agustus 2019. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.