KEBIJAKAN PAJAK

Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Desember 2024 | 16:03 WIB
Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan peraturan terperinci terkait dengan beberapa jenis barang dan jasa premium atau mewah yang bakal mulai dikenai PPN pada tahun depan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan khusus diperlukan guna membedakan antara bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat mewah.

"Harus diperjelas, jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini, kami bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Susiwijono menuturkan pembedaan yang jelas diperlukan sehingga pembebasan PPN benar-benar hanya diberikan atas bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang tidak tergolong mewah.

Bahan makanan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan mulai dikenakan PPN setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Misal, beras premium yang mahal banget, itu harus bunyi di PP-nya, karena secara default beras itu termasuk komoditas yang tidak dikenakan tadi. Itu teknis yang sedang kita bahas," tutur Susiwijono.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Mengingat selama ini penyedia jasa pendidikan dan jasa kesehatan mewah belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pemerintah juga akan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur masa transisi bagi para pelaku usaha tersebut.

"Seperti apa mekanismenya? Ini yang kita teman-teman Kemenkeu menuangkan dalam PMK-nya. Ini dibahas bersama sektoralnya juga, dengan Kemenkes dan sebagainya," ujar Susiwijono.

Sebagai informasi, pemerintah akan mulai mengenakan PPN atas bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA mulai tahun depan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengenaan PPN atas jenis barang dan jasa yang tergolong mewah sejalan dengan asas keadilan dan kegotongroyongan.

"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," kata Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!