KEBIJAKAN PAJAK

Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Desember 2024 | 16:03 WIB
Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan peraturan terperinci terkait dengan beberapa jenis barang dan jasa premium atau mewah yang bakal mulai dikenai PPN pada tahun depan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan khusus diperlukan guna membedakan antara bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat mewah.

"Harus diperjelas, jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini, kami bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Susiwijono menuturkan pembedaan yang jelas diperlukan sehingga pembebasan PPN benar-benar hanya diberikan atas bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang tidak tergolong mewah.

Bahan makanan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan mulai dikenakan PPN setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Misal, beras premium yang mahal banget, itu harus bunyi di PP-nya, karena secara default beras itu termasuk komoditas yang tidak dikenakan tadi. Itu teknis yang sedang kita bahas," tutur Susiwijono.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mengingat selama ini penyedia jasa pendidikan dan jasa kesehatan mewah belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pemerintah juga akan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur masa transisi bagi para pelaku usaha tersebut.

"Seperti apa mekanismenya? Ini yang kita teman-teman Kemenkeu menuangkan dalam PMK-nya. Ini dibahas bersama sektoralnya juga, dengan Kemenkes dan sebagainya," ujar Susiwijono.

Sebagai informasi, pemerintah akan mulai mengenakan PPN atas bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA mulai tahun depan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengenaan PPN atas jenis barang dan jasa yang tergolong mewah sejalan dengan asas keadilan dan kegotongroyongan.

"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," kata Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini