KOTA PROBOLINGGO

Rayakan HUT ke-664, Probolinggo Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 11:30 WIB
Rayakan HUT ke-664, Probolinggo Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid PBB dan BPHTB Badan Pengelola, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Akhmad Fauzi mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Menurutnya, program pemutihan PBB-P2 ini juga untuk memeriahkan HUT ke-664 Kota Probolinggo.

"Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Para wajib pajak hanya membayar sejumlah pajaknya sedangkan dendanya dibebaskan," katanya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Fauzi mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 berlaku hingga 30 September 2023. Melalui program ini, pemkot memberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 1997-2001 dan pajak tahun 2008-2020.

Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 sebelum periodenya berakhir. Program pemutihan dinilai dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Fauzi menyaranan wajib pajak mengurus pembayaran PBB-P2 secara mandiri untuk mencegah terjadinya penipuan maupun penggelapan pembayaran pajak. Menurutnya, pembayaran pajak daerah kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui layanan mobile banking J-Connect Bank Jatim, Ovo, Tokopedia, kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.

"Termasuk keberadaan aplikasi e-SPPT PBB dan e-BPHTB juga bisa digunakan untuk mengetahui laporan histori PBB, tinggal input nomor objek pajak (NOP) serta bisa dicetak mandiri," ujarnya.

Fauzi menambahkan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat pajak tersebut pada akhirnya juga akan kembali dirasakan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%