PENGAMPUNAN PAJAK

Rawan Kriminalitas, Menkeu Gandeng Polri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2016 | 12:41 WIB
Rawan Kriminalitas, Menkeu Gandeng Polri

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan khawatir program pengampunan pajak yang berjalan dalam kurun waktu yang singkat, akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat kriminal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari program pengampunan pajak atas tindak kriminal yang dimungkinkan terjadi dalam memanfaatkan momentum pengampunan pajak Indonesia.

"Program tax amnesty ini bisa saja digunakan untuk tindak kriminal, maka dari itu sebagai tindakan preventif kami mengajak Polri untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi," pungkas Sri Mulyani Indrawati di Markas Besar Polri pada Jumat (29/7).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Undang-Undang Pengampunan Pajak, WP hanya diberikan waktu untuk melakukan deklarasi dan pemeriksaan hanya sampai akhir Desember 2016. Hal ini menjadi kekhawatiran mendalam terhadap Menteri Keuangan bahwa memungkinkan terjadinya tindak kriminalitas dalam kurun waktu tersebut.

Kebijakan perpajakan yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, mengikutsertakan polri untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena, dengan adanya pihak penegak hukum, akan memberi keamanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak.

Beberapa tindak kriminal yang dimungkinkan terjadi sebagai bentuk penyalahgunaan momentum pengampunan pajak, menjadi tugas Polri untuk tetap menegakkan hukum yang sudah berlaku. Akan tetapi, segala bentuk upaya WP menyembunyikan atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka tetap akan diberlakukan kebijakan perpajakan sesuai pada perundang-undangan pengampunan pajak.

Sri Mulyani berharap, dengan menggandeng Polri dalam menjalankan dan menyukseskan program pengampunan pajak, tidak ada lagi keraguan yang harus dikhawatirkan oleh WP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP