PENGAMPUNAN PAJAK

Rawan Kriminalitas, Menkeu Gandeng Polri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2016 | 12:41 WIB
Rawan Kriminalitas, Menkeu Gandeng Polri

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan khawatir program pengampunan pajak yang berjalan dalam kurun waktu yang singkat, akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat kriminal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari program pengampunan pajak atas tindak kriminal yang dimungkinkan terjadi dalam memanfaatkan momentum pengampunan pajak Indonesia.

"Program tax amnesty ini bisa saja digunakan untuk tindak kriminal, maka dari itu sebagai tindakan preventif kami mengajak Polri untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi," pungkas Sri Mulyani Indrawati di Markas Besar Polri pada Jumat (29/7).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Undang-Undang Pengampunan Pajak, WP hanya diberikan waktu untuk melakukan deklarasi dan pemeriksaan hanya sampai akhir Desember 2016. Hal ini menjadi kekhawatiran mendalam terhadap Menteri Keuangan bahwa memungkinkan terjadinya tindak kriminalitas dalam kurun waktu tersebut.

Kebijakan perpajakan yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, mengikutsertakan polri untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena, dengan adanya pihak penegak hukum, akan memberi keamanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak.

Beberapa tindak kriminal yang dimungkinkan terjadi sebagai bentuk penyalahgunaan momentum pengampunan pajak, menjadi tugas Polri untuk tetap menegakkan hukum yang sudah berlaku. Akan tetapi, segala bentuk upaya WP menyembunyikan atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka tetap akan diberlakukan kebijakan perpajakan sesuai pada perundang-undangan pengampunan pajak.

Sri Mulyani berharap, dengan menggandeng Polri dalam menjalankan dan menyukseskan program pengampunan pajak, tidak ada lagi keraguan yang harus dikhawatirkan oleh WP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN