JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan khawatir program pengampunan pajak yang berjalan dalam kurun waktu yang singkat, akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat kriminal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari program pengampunan pajak atas tindak kriminal yang dimungkinkan terjadi dalam memanfaatkan momentum pengampunan pajak Indonesia.
"Program tax amnesty ini bisa saja digunakan untuk tindak kriminal, maka dari itu sebagai tindakan preventif kami mengajak Polri untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi," pungkas Sri Mulyani Indrawati di Markas Besar Polri pada Jumat (29/7).
Undang-Undang Pengampunan Pajak, WP hanya diberikan waktu untuk melakukan deklarasi dan pemeriksaan hanya sampai akhir Desember 2016. Hal ini menjadi kekhawatiran mendalam terhadap Menteri Keuangan bahwa memungkinkan terjadinya tindak kriminalitas dalam kurun waktu tersebut.
Kebijakan perpajakan yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, mengikutsertakan polri untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena, dengan adanya pihak penegak hukum, akan memberi keamanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak.
Beberapa tindak kriminal yang dimungkinkan terjadi sebagai bentuk penyalahgunaan momentum pengampunan pajak, menjadi tugas Polri untuk tetap menegakkan hukum yang sudah berlaku. Akan tetapi, segala bentuk upaya WP menyembunyikan atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka tetap akan diberlakukan kebijakan perpajakan sesuai pada perundang-undangan pengampunan pajak.
Sri Mulyani berharap, dengan menggandeng Polri dalam menjalankan dan menyukseskan program pengampunan pajak, tidak ada lagi keraguan yang harus dikhawatirkan oleh WP.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.