PENGAMPUNAN PAJAK

Rawan Kriminalitas, Menkeu Gandeng Polri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2016 | 12:41 WIB
Rawan Kriminalitas, Menkeu Gandeng Polri

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan khawatir program pengampunan pajak yang berjalan dalam kurun waktu yang singkat, akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat kriminal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari program pengampunan pajak atas tindak kriminal yang dimungkinkan terjadi dalam memanfaatkan momentum pengampunan pajak Indonesia.

"Program tax amnesty ini bisa saja digunakan untuk tindak kriminal, maka dari itu sebagai tindakan preventif kami mengajak Polri untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi," pungkas Sri Mulyani Indrawati di Markas Besar Polri pada Jumat (29/7).

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Undang-Undang Pengampunan Pajak, WP hanya diberikan waktu untuk melakukan deklarasi dan pemeriksaan hanya sampai akhir Desember 2016. Hal ini menjadi kekhawatiran mendalam terhadap Menteri Keuangan bahwa memungkinkan terjadinya tindak kriminalitas dalam kurun waktu tersebut.

Kebijakan perpajakan yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, mengikutsertakan polri untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena, dengan adanya pihak penegak hukum, akan memberi keamanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak.

Beberapa tindak kriminal yang dimungkinkan terjadi sebagai bentuk penyalahgunaan momentum pengampunan pajak, menjadi tugas Polri untuk tetap menegakkan hukum yang sudah berlaku. Akan tetapi, segala bentuk upaya WP menyembunyikan atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka tetap akan diberlakukan kebijakan perpajakan sesuai pada perundang-undangan pengampunan pajak.

Sri Mulyani berharap, dengan menggandeng Polri dalam menjalankan dan menyukseskan program pengampunan pajak, tidak ada lagi keraguan yang harus dikhawatirkan oleh WP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?