KOTA BLITAR

Ratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Ratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

Ilustrasi. 

BLITAR, DDTCNews – Sekitar 400 wajib pajak di Kota Blitar, Jawa Timur mengajukan keberatan dan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan wajib pajak banyak mengajukan keringanan karena kondisi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19. Dia menyebut ada sekitar 400 wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan pokok PBB-P2 terutang.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kami memproses pengajuan keberatan, pengurangan, dan keringanan pembayaran PBB hampir 400 wajib pajak dari total wajib pajak sekitar 57.000 wajib pajak," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Widodo mengatakan perkembangan tingkat penerimaan PBB-P2 mulai Mei hingga Agustus 2020 sangat lamban. Dalam periode tersebut, banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan pembayaran PBB-P2 kepada BPKAD.

Widodo menyatakan keringan yang telah diajukan wajib pajak akan diproses pada September 2020. Dia berujar akan memberikan keringan yang bervariasi mulai 20% hingga 50% tergantung kondisi lapangan yang dialami wajib pajak.

Adapun latar belakang wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan beragam. Dia menyebut ada wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan PBB-P2 terutang atas lahan pertanian, tempat usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Pengajuan keringan kami proses September 2020. Kami memberikan keringanan yang paling memungkinkan untuk bisa ditanggung wajib pajak. Wajib pajak yang mengajukan keringanan juga bermacam-macam. Ada yang di bidang pertanian, usaha, dan pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, sambung Widodo, pada masa pandemi Covid-19 ini BPKAD juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Semula, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2020. Namun, tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 sudah hampir memenuhi target. Widodo menyebut saat ini realisasi pembayaran PBB-P2 telah mencapai Rp10,4 miliar atau 92% dari target yang ditetapkan senilai Rp11,3 miliar.

"Karena pandemi Covid-19, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 kami mundurkan 1 bulan. Kami masih punya waktu satu minggu untuk mengejar target, mudah-mudahan bisa tercapai," pungkasnya, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP