KOTA BLITAR

Ratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Ratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

Ilustrasi. 

BLITAR, DDTCNews – Sekitar 400 wajib pajak di Kota Blitar, Jawa Timur mengajukan keberatan dan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan wajib pajak banyak mengajukan keringanan karena kondisi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19. Dia menyebut ada sekitar 400 wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan pokok PBB-P2 terutang.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kami memproses pengajuan keberatan, pengurangan, dan keringanan pembayaran PBB hampir 400 wajib pajak dari total wajib pajak sekitar 57.000 wajib pajak," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Widodo mengatakan perkembangan tingkat penerimaan PBB-P2 mulai Mei hingga Agustus 2020 sangat lamban. Dalam periode tersebut, banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan pembayaran PBB-P2 kepada BPKAD.

Widodo menyatakan keringan yang telah diajukan wajib pajak akan diproses pada September 2020. Dia berujar akan memberikan keringan yang bervariasi mulai 20% hingga 50% tergantung kondisi lapangan yang dialami wajib pajak.

Adapun latar belakang wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan beragam. Dia menyebut ada wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan PBB-P2 terutang atas lahan pertanian, tempat usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Pengajuan keringan kami proses September 2020. Kami memberikan keringanan yang paling memungkinkan untuk bisa ditanggung wajib pajak. Wajib pajak yang mengajukan keringanan juga bermacam-macam. Ada yang di bidang pertanian, usaha, dan pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, sambung Widodo, pada masa pandemi Covid-19 ini BPKAD juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Semula, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2020. Namun, tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 sudah hampir memenuhi target. Widodo menyebut saat ini realisasi pembayaran PBB-P2 telah mencapai Rp10,4 miliar atau 92% dari target yang ditetapkan senilai Rp11,3 miliar.

"Karena pandemi Covid-19, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 kami mundurkan 1 bulan. Kami masih punya waktu satu minggu untuk mengejar target, mudah-mudahan bisa tercapai," pungkasnya, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra