KOTA MALANG

Ratusan Tower Bakal Jadi Objek Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 08:37 WIB
Ratusan Tower Bakal Jadi Objek Pajak Baru

KLOJEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang mulai menggali potensi baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari menara pemancar sinyal alias tower. Dari 32 provider yang berdiri di Kota Malang, sekiranya terdapat 700 tower yang memungkinkan untuk dipungut pajak.

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Kota Malang Dwi Cahyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh provider yang ada, baik yang kantor pusatnya di Jawa Timur maupun di Ibu Kota. Namun, dari sekian banyak surat yang dilayangkan baru satu provider yang sudah meresponsnya.

“Tower yang kami hitung adalah tower yang besar-besar saja. Tower kecil (single pole) juga akan kami rekap. Tapi potensi penerimaan pajaknya mungkin tidak begitu besar. Tower besar itu juga termasuk yang berdiri di atas perkantoran, mal, atau lainnya,” katanya, Jumat (26/8).

Baca Juga:
Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Dinas tersebut belum bisa menghitung total potensi penerimaan pajak dari tower-tower tersebut. Alasannya, besaran pajak bangunan yang bakal ditetapkan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah berdirinya tower. Masalahnya, sebagian besar tower menyebar di wilayah yang nilai NJOP-nya rendah.

“Kalau kami perkirakan, satu tower mungkin bisa sekitar Rp500.000. Tapi itu tidak semua. Tower yang berdiri di atas bangunan, misalnya, hanya akan terkena pajak bangunan yang besarannya relatif tidak besar,” tambahnya.

Sementara Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menjelaskan, seperti dikutip suryamalang.com, pengenaan PBB atas tower bukan sekadar untuk menghimpun sumber-sumber pendapatan pajak baru. Menurutnya, secara aturan pendirian bangunan yang ber-Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus disertai dengan kepatuhan membayar pajak.

“Mungkin akan sama dengan pajak kos-kosan. Dulu kami tidak memperkirakan bakal ada potensi-potensi pajak baru yang bisa digali. Saya contohkan di Kota Mojokerto. Di sana, tower sudah tidak terkena retribusi tapi wajib membayar pajak. Kami belum tahu nanti di sini kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 22:30 WIB PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 22:30 WIB PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu