KOTA PEKANBARU

Ratusan Pengusaha Patuh Pajak Segara Dapat Dana Hibah

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 18:05 WIB
Ratusan Pengusaha Patuh Pajak Segara Dapat Dana Hibah

Ilustrasi. Perajin dibantu oleh anaknya membuat rak dari akar pohon di Galeri Sahabat Akar di Jalan Seroja Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (3/11/2020). Perajin Sahabat Akar muncul dari kreativitas warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, dengan mengolah limbah akar pohon menjadi hiasan dan dijual berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu tergantung ukurannya. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

PEKANBARU, DDTCNews – Mulai pekan depan, Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyalurkan bantuan dana hibah senilai total Rp8,2 miliar kepada 261 pengusaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pemkot telah memverifikasi data pelaku usaha yang menjadi calon penerima dana hibah pariwisata tersebut. Salah satu kriterianya, patuh membayar pajak hotel maupun pajak restoran.

"Kalau bisa segera penyalurannya agar bisa dimanfaatkan para pelaku usaha," katanya usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Firdaus mengatakan dana hibah tersebut berasal dari pemerintah pusat untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap hibah itu bisa bermanfaat untuk memulihkan dunia usaha dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses verifikasi penerima hibah pariwisata telah berlangsung sejak 2 pekan lalu. Pengusaha hotel dan restoran wajib mendatangi kantor Bapenda untuk melaporkan kondisi usahanya dan menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen itu misalnya bukti pembayaran pajak daerah 2019 serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Pemkot Pekanbaru hanya menyalurkan dana hibah kepada pengusaha yang patuh membayar pajak daerah. Adapun besarannya sesuai dengan kontribusi pajak yang dibayarkan tahun lalu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemerintah telah menganggarkan dana hibah pariwisata senilai Rp3,3 triliun untuk membantu pengusaha dan pemerintah daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemanfaatan dana hibah pariwisata tersebut terbagi atas 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran, sedangkan 30% lainnya untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemda.

Dilansir riauonline.co.id, pemerintah juga menyusun sejumlah kriteria pemda dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 22:56 WIB

tindakan apresitif Pemerintah Kota Pekanbaru kepada penguasaha yang patuh pajak, dengan memberikan dana hibah adalah tindakan yang tepat. dengan memberikan keistimewaan bagi WP yang patuh, kiranya akan menaikan loyalitas dan kepatuhan WP kedepan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN