KOTA PEKANBARU

Ratusan Pengusaha Patuh Pajak Segara Dapat Dana Hibah

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 18:05 WIB
Ratusan Pengusaha Patuh Pajak Segara Dapat Dana Hibah

Ilustrasi. Perajin dibantu oleh anaknya membuat rak dari akar pohon di Galeri Sahabat Akar di Jalan Seroja Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (3/11/2020). Perajin Sahabat Akar muncul dari kreativitas warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, dengan mengolah limbah akar pohon menjadi hiasan dan dijual berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu tergantung ukurannya. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

PEKANBARU, DDTCNews – Mulai pekan depan, Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyalurkan bantuan dana hibah senilai total Rp8,2 miliar kepada 261 pengusaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pemkot telah memverifikasi data pelaku usaha yang menjadi calon penerima dana hibah pariwisata tersebut. Salah satu kriterianya, patuh membayar pajak hotel maupun pajak restoran.

"Kalau bisa segera penyalurannya agar bisa dimanfaatkan para pelaku usaha," katanya usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Firdaus mengatakan dana hibah tersebut berasal dari pemerintah pusat untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap hibah itu bisa bermanfaat untuk memulihkan dunia usaha dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses verifikasi penerima hibah pariwisata telah berlangsung sejak 2 pekan lalu. Pengusaha hotel dan restoran wajib mendatangi kantor Bapenda untuk melaporkan kondisi usahanya dan menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen itu misalnya bukti pembayaran pajak daerah 2019 serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Pemkot Pekanbaru hanya menyalurkan dana hibah kepada pengusaha yang patuh membayar pajak daerah. Adapun besarannya sesuai dengan kontribusi pajak yang dibayarkan tahun lalu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemerintah telah menganggarkan dana hibah pariwisata senilai Rp3,3 triliun untuk membantu pengusaha dan pemerintah daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemanfaatan dana hibah pariwisata tersebut terbagi atas 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran, sedangkan 30% lainnya untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemda.

Dilansir riauonline.co.id, pemerintah juga menyusun sejumlah kriteria pemda dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 22:56 WIB

tindakan apresitif Pemerintah Kota Pekanbaru kepada penguasaha yang patuh pajak, dengan memberikan dana hibah adalah tindakan yang tepat. dengan memberikan keistimewaan bagi WP yang patuh, kiranya akan menaikan loyalitas dan kepatuhan WP kedepan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?