BELANDA

Rata-Rata Beban Pajak Properti Bakal Naik 2,1 Persen Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 11:30 WIB
Rata-Rata Beban Pajak Properti Bakal Naik 2,1 Persen Tahun Depan

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Asosiasi pemilik rumah, Vereniging Eigen Huis (VEH) menyebut masyarakat Belanda akan mendapati kenaikan pajak properti rata-rata 2,1% pada tahun depan, lebih rendah dari tahun ini yang tumbuh 5%.

"Pemilik rumah akan membayar rata-rata €821 dalam bentuk pajak properti dan retribusi pembuangan limbah rumah tangga pada 2022," tulis VEH dalam laporannya, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

VEH menerangkan pajak properti merupakan kewenangan pemerintah daerah. Untuk itu, asosiasi menyampaikan laporan dalam statistik rata-rata karena setiap daerah berwenang menetapkan pajak properti dan retribusi terkait dengan rumah tangga.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pungutan pajak properti dan retribusi pengolahan limbah berlaku pada 106 daerah di Belanda. Kenaikan pajak properti paling tinggi berlaku di Kota Papendrecht dengan beban yang naik sebesar 28%.

Kemudian, wilayah Hillegom dan Lisse beban pajak properti naik lebih dari 10% pada tahun depan. Sementara itu, retribusi pembuangan limbah rumah tangga secara nasional naik rata-rata sebesar 3,1%.

Laporan VEH menyebut sebagian besar daerah menaikkan beban pajak properti pada tahun depan. Hanya 30 wilayah di Belanda yang justru menurunkan beban pajak properti.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wilayah Schouwen-Duivenland di Provinsi Zeeland menjadi salah satu yang menurunkan beban pajak. Dewan Pajak Properti Zeeland akan menurunkan beban pajak dan retribusi sebesar 8% pada tahun depan.

"Kota Papendrecht kembali menempati urutan teratas, dengan kenaikan biaya untuk rumah tangga dengan banyak orang sebesar 28%," tuturnya seperti dilansir dutchnews.nl. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?